Text
FENOMENA PESTA PERKAWINAN TANPA PENCATATAN NIKAH (STUDI KASUS DI DESA SANA DAJA KECAMATAN PASEAN KEBUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Naimatus Zahra, 2019, Fenomena Pesta Perkawinan Tanpa Pencatatan Nikah (Studi Kasus Di Desa Sana Daja Kecamatan Pasean Kebupaten Pamekasan). Skripsi, Program Studi Al-ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Mohammad Ali Humaidy, M. Si.
Kata Kunci : Pesta Perkawinan Tanpa Pencatatan Nikah
Pernikahan merupakan bagian dari perjalanan hidup yang akan terukir dalam sanubari serata merupakan sunnah Rasulullah SAW. Pernikahan akan dianggap sempurna jika sesuai dengan aturan agama dan pemerintah. Namun pada dasarnya, banyak orang yang melakukan pernikahan tetapi tidak dicatatkan pernikahannya ke pegawai pencatat nikah dan lebih mementingkan pesta perkawinannya. Untuk melakukan walimatul ursy sangat di anjurkan oleh agama Islam, namun ada aturan-aturannya di Desa Sana Daja mayoritas masyarakat yang melakukan pesta perkawinan besar-besaran namun disana sebelum melakukan pesta tidak langsung melakukan pencatatan nikah, akan tetapi menunda untuk mencatatkan Akte nikah dan melaksanakan pesta dengan mewah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada, tiga permasalahan yang menjadi fokus utama dari peneliti ini, yaitu: 1.bagaimanapelaksanaan pesta perkawinan tanpa pencatatan nikah di Desa Sana Daja Kecamatan Pasean Kebupaten Pamekasan. 2. apa saja faktor-faktor yang mendorong masyarakat Sana Daja lebih mementingkan merayakan pesta perkawinan dari pada pencatatan nikah. 3. bagaimana pandangan masyarakat terhadap fenomena pesta perkawinan tanpa pencatatan nikah di Desa Sana Daja Kecamatan Pasean Kebupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan observasi non partisipan, wawancara dan dokumentasi. Informan yang dipilih adalah tokoh agama dan masyarakat yang melakukan pesta perkawinan tanpa pencatatan nikah.
Hasil peneliti ini menunjukkan bahwa: 1. Pelaksanaan pesta perkawinan tanpa pencatatan nikah, pernikahan yang sering terjadi yang mendahulukan pestanya dari pada pencatatannya masyarakat sana mengharuskan mengadakan walimah dan mengundang Kiai dan para tamu dan tetangga untuk mengumumpakan pernikahan tersebut. 2. Faktor-faktor yang mendorong masyarakat sana Lebih mementingkan pestanya dari pada pencatatan nikah. Banyak faktor yang mendorong karna kelalaian oknum tidak bertanggung jawab, dan mereka takut mengeluarkan biaya lagi ketika ada masalah suatu saat nanti ketika terjadi perceraian, dan tidak punya KTP. 3. Pandangan masyarakat terhadap Fenomena pesta perkawinan tanpa pencatatan nikah, banyak masyarakat sana hanya mengundang kiai dan tidak mengundang pegawai pencatatan nikah karena menurut mereka sudah memenuhi rukun dan syarat, dan menurut agama sudah sah, dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Tidak tersedia versi lain