Text
KONSEP DEMOKRASI PENDIDIKAN ISLAM DALAM PANDANGAN MUHAMMAD 'ATHIYYAH AL-ABRᾹSYĪ
Abstrak: Artikel ini mendeskripsikan konsep pemikiran Muẖammad 'Athiyyah al-Abrāsyī tentang demokrasi pendidikan Islam, dan relevansi pemikiran Muẖammad 'Athiyyah al-Abrāsyī tentang demokrasi pendidikan Islam pada perkembangan pendidikan saat ini. Dengan pendekatan penelitian literature menunjukkan bahwa konsep demokrasi pendidikan Islam dalam pandangan Muẖammad 'Athiyyah al-Abrāsyī dapat menjadikan peserta didik agar memiliki kepercayaan pada dirinya sendiri dengan kemampuan yang dimilikinya. Adapun dalam rangka membangun demokrasi pendidikan Islam meliputi: al-musyāwah (persamaan), al-hurriyyah (kebebasan), dan al'adl (keadilan). Sedangkan relevansi demokrasi pendidikan yang dibangun oleh Muẖammad 'Athiyyah al-Abrāsyī dengan perkembangan pendidikan masa kini sudah sejalan dengan sistem demokrasi pendidikan yang ada di Indonesia, hal ini dilakukan mulai sejak diproklamirkan kemerdekaan hingga masa kini. Hal ini dapat diketahui pada apa yang terdapat dalam pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya terdapat pada pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8.
Tidak tersedia versi lain