Text
IMPLEMENTASI KHIYAR PADA JUAL BELI ONLINE GRUP FACEBOOK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus JualBeli Online Di Daerah Sampang)
ABSTRAK
Harismantoro, 2018,Implementasi Khiyar Pada Jual Beli Online Grup Facebook Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Jual Beli Online Di Daerah Sampang), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Pembimbing:Mohammad Ali Al Humaidi, M. Si.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Implementasi Khiyar
Jual-beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah di syari’atkan dalam artian telah ada hukumnya yang jelas di dalam Islam. Yang berkenaan dengan hukum taklifi. Hukumnya adalah boleh (جواز) atau (الاباحة). Kebolehannya ini dapat ditemukan didalam Al-Qur’an dan begitu pula dalam hadits Nabi. Dalam jual-beli juga diatur mengenai hak istimewa, dimana hak ini merupakan solusi bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari jual-beli yang zalim atau transaksi saling tidak menguntungkan antara penjual dan pembeli, salah satunya dengan cara memberikan kelonggaran atau hak istimewa dalam hal transaksi. Yang dimaksud hak istimewa disini adalah hak yang diberikan oleh Islam kepada pihak-pihak yang melakukan transaksi jual-beli dalam mewujudkan persyaratan suka sama suka dan tidak ada pihak yang dirugikan, diantaranya adalah hak option (khiyar). Khiyar merupakan hak pilih atau kesempatan bagi seseorang yang sedang melakukan transaksi antara membatalkan atau melanjutkan transaksi tersebut
Dari pembahasan diatas, dapat dirumuskan suatu permasalahan-permasalahan yang difokuskan pada beberapa kajian sebagai berikut: pertama, Bagaimana Implementasi Khiyar Dalam Jual-Beli Online Grup Facebook di Daerah Sampang Kedua: Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Implementasi Khiyar Dalam Jual-Beli Online Grup Facebook di Daerah. Dengan demikian pokok pembahasan dari penelitian ini adalah secara teoritis, mendeskripsikan praktik Khiyar, dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah TerhadapPraktekpenerapan Khiyar.
Metode yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang diperoleh ialah dari wawancara, observasi, dan dokumentasi, informasi yang diperoleh dari penjual, pembeli, dan para tokoh Agama. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis data secara interaktif dan berlangsung secara terus menurus sampai tuntas. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan perpanjangan keikutsertaan, pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, masyarakat Sampangkebanyakanmenggunakan media onineuntukbertransaksikarenalebihmudah, praktisdanhematdantidakmenerapkankhiyardikarenakanmasyarakatSampangtidaktahutentangkhiyar. Kedua, transaksi yang dilakukanmasyarakatSampang di media online grupfacebooktanpamenggunakankhiyarmerupakanpraktik yang kurangsesuaidengansyariat Islam, karenapadatransaksitanpakhiyartersebutdapatmerugikansalahsatupihak yang
Tidak tersedia versi lain