Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP AKAD PENGUPAHAN PEKERJA AYAM POTONG DI DESA KADUARA BARAT KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Moh. Emron, 2019, Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Akad Pengupahan Pekerja Ayam Potong Di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Pembimbing: H. Fahruddin Ali Shabri S. HI., MA
Kata Kunci: Hukum Islam, Akad, Upah
Dalam praktik pengupahan pada pekerja ayam potong di desa kaduara barat mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemilik usaha, diantaranya adanya penundaan upah pada pekerja ayam potong, upah diberikan sesuai dengan hasil produksi pada akhir bulan, pekerja berhak menanggung rugi terhadap berkurangnya barang. Kendati demikian, mengakibatkan kerugian terhadap pekerja ayam potong. Akad merupakan kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
Upah merupakan harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan, dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan ujrah. Ujrah merupakan sesuatu yang diberikan dalam bentuk imbalan. Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Fokus Penelitian ini, ada dua: Pertama, Bagaimana praktik pemberian ujrah pada pekerja ayam potongdi Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan? Kedua. Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap praktik pemberian ujrah di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif kualitatif. Prosedur pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data adalah pemilik ayam potong, pekerja ayam potong dan tokoh agama. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan wawancara tidak terstruktur dan jenis observasi non partisipan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, menunjukkan bahwa Upah yang sudah ditentukan akan dikurangi sesuai dengan ayam yang sudah mati, namun jumlah upah tidak diketahui, Dalam kontrak kerjanya upah dapat diambil di akhir bulan, praktik pengupahannya berdasarkan hasil produksi yang diselesaikan oleh pekerja di akhir bulan, Pekerja mengganti rugi terhadap kurangnya ayam, Adanya penundaan upah, Pekerja pernah complain pemilik terhadap upah yang sudah diberikan. “Ayam mati kan bukan karena sengaja/kelalaian kami”, Pekerja merasa dirugikan dengan praktik pengupahnnya. Kedua Pelaksanaan praktik upah mengupah tidak sesuai dengan yang disyariatkan dengan hukum islam.
Tidak tersedia versi lain