Text
PELAKSANAAN SIDANG KELILING ISBAT NIKAH DI KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Diana Oktafiana, 2019, “Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah Di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015”. Skripsi, Program Studi al-Ahwal al-Syakhsiyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, SH,MH.
Kata Kunci: Sidang keliling isbat nikah, Pelaksanaan
Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam Bab 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 yang intinya: sebuah pernikahan baru dianggap memiliki kekuatan hukum di hadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang ditentukan undangundang.
Yang melatarbelakangi adanya sidang keliling isbat nikah di Pengadilan Agama Pamekasan ialah adanya pernikahan secara sah tetapi belom tercatat di Kantor Urusan Agama. Ini terjadi di beberapa Desa, akan tetapi yang saya teliti di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Sidang keliling merupakan salah satu usaha Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal serta mendekatkan Pengadilan Agama dengan masyarakat yang sudah tertera di Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015. Pelaksanaannya cukup Efektif karena sudah dianggarkan sehingga harus dilaksanakan. dan adanya asas biaya ringan, sederhana, cepat. Sehingga pelaksanaan sidang keliling cukup efektif bagi para pencari keadilan.
Untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi sidang keliling isbat nikah dan efektivitas pelaksanaan sidang keliling isbat nikah. Sehingga penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang diperoleh dengan wawancara, dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah adalah jenis wawancara semiterstruktur. Informannya adalah seorang Hakim dan pegawai bagian pusat pelayanan perkara, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Proppo, dan Masyarakat Kecamatan Proppo. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan pola pikir indukatif. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan melalui Kredibilitas, Transferability, Depenability, Konfirmability.
Hasil dari temuan penelitian ini yaitu, mengatasi masalah akad nikah yang sudah dilaksanakan secara sah tetapi belom tercatat di KUA, kelalaian pihak suami istri atau pihak keluarga yang melangsungkan pernikahan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah, karena masyarakat ingin menegakkan kedilan, kemaslahatan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang belum mempunyai buku nikah, karena msyarakat membutuhkan buku nikah untuk pembuatan akta nikah anak
Tidak tersedia versi lain