Text
PERNIKAHAN WANITA TENGGINAH DALAM PANDANGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Ana Filstina Tahtal Fina, 2018, Pernikahan Wanita Tengginah Dalam Pandangan Kompilasi Hukum Islam. Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Hukum Perdata Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing Abd. Wahed, M.HI.
Kata Kunci: Pernikahan di Bawah Umur,, Wanita Tengginah, Poligami di
Bawah Tangan
Fokus penelitian ini: Pertama, kondisi keluarga wanita Tengginah pasca pernikahan di bawah umur. Kedua, kondisi keluarga wanita Tengginah pasca dipoligami. Ketiga, dampak dari pernikahan di luar garis keturunan keluarga Tengginah. Keempat, pernikahan wanita Tengginah dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari hasil observasi, dokumen-dokumen dan hasil wawancara dengan pihak-pihak informan: (1) sebagian kyai (sesepuh) keluarga Tengginah beserta keturunannya, baik dari garis keturunan wanita maupun pihak pria. (2) wanita yang kawin muda akibat korban tradisi pernikahan keluarga Tengginah. (3) wanita yang dipoligami oleh keluarga Tengginah (4) wanita yang menikah di luar garis keturunan Tengginah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kondisi keluarga wanita Tengginah pasca pernikahan di bawah umur: (a) hidup dalam tekanan, dikarenakan harus memikul tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga di usia yang masih muda. (b) sering bertengkar dengan pihak suami, yang secara tidak langsung berdampak pada rapuhnya bangunan rumah tangga dikarenakan menjalani hubungan suami istri dengan penuh keterpaksaan (b) mengakhiri pernikahan (cerai). Yang menjadi pemicunya adalah pertengkaran yang berkepanjangan (c) Terputus hubungan dan silaturrahim antar keluarga yang sudah terjalin di dalam sebuah ikatan kekeluargaan (d) motivasi belajar memudar karena banyaknya tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah. (e) menanggung resiko kematian dengan melahirkan di usia muda. (2) Kondisi keluarga wanita Tengginah pasca dipoligami: (a) hidup dalam keterpaksaan (b) selalu dihantui rasa cemburu. (c) perasaan tidak nyaman, komunikasi kaku dengan istri-istri lainnya (d) pemberian porsi nafkah menjadi berkurang karena harus dibagi dengan wanita/istri yang lain. (e) perasaan cinta yang memudar (istri pertama), bahkan ada keenggenan untuk tidur bersama suaminya. (3) Dampak dari pernikahan di luar garis keturunan keluarga Tengginah: (a) dicoret dari garis keturunan keluarga Tengginah (b) diasingkan dan di usir dari daerah Tengginah sebagai bentuk tindakan “moang seál” (4) pernikahan wanita Tengginah, baik pernikahan wanita di bawah umur maupun wanita yang dipoligami di bawah tangan dalam pandangan KHI dianggap sebagai perbuatan “melawan hukum” dikarenakan tidak dicatatkan ke KUA dan perkawinannya dianggap tidak sah (tidak diakui oleh Negara)
Tidak tersedia versi lain