Text
ANALISIS KERJA SAMA USAHA TRAKTOR DALAM MEMBAJAK SAWAH DI DESA LEBBEK KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ahmad Frandi Amin, 2019, Analisis Kerja Sama Usaha Traktor dalam Membajak Sawah di Desa Lebbek Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi ES, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: H. Abdul Mukti Thabrani, Lc. M. HI.
Kata Kunci : Kerja Sama, Usaha, Desa Lebbek.
Kerja sama merupakan suatu alat di mana keuntungan dapat ditingkatkan dengan menolong dirinya sendiri melalui pertolongan bersama dengan moto kerja sama masing-masing untuk semua, dan semua untuk masing-masing, yang akan membawa kita dalam mencapai sebuah tujuan. Kerja sama usaha traktor dalam membajak sawah di Desa Lebbek ini kurang jelas mengenai akad kerja samanya. Terkadang pihak yang bekerja sama, melakukan pekerjaan mereka bersama-sama dan terkadang tidak.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana kerja sama usaha traktor dalam membajak sawah di Desa Lebbek Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana kerja sama usaha traktor dalam membajak sawah di Desa Lebbek Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan persepektif ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah para pihak yang melakukan kerja sama usaha traktor dalam membajak sawah, Kepala Madrasah, Ustadz, dan Tokoh Agama. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, kerja sama usaha traktor dalam membajak sawah ini merupakan kerja sama usaha, yang mana penyertaan modalnya berasal dari satu pihak, yaitu pihak pemilik modal dan pihak satunya bertindak sebagai pengelola. Kerja sama seperti itulah yang disebut kerja sama usaha dengan istilah mudharabah, dan kerja sama di Desa Lebbek ini termasuk pada jenis mudharabah muqayyadah, yang mana pemilik modal memberikan batasan kepada pengelola mengenai cara dan sektor usahanya. Kedua, kerja sama usaha traktor dalam membajak sawah ini sudah sesuai dengan syariat atau perspektif Islam. Karena sistem kerja sama usaha yang terjadi, merupakan kerja sama yang tidak bergerak pada hal atau sesuatu yang haram, tidak mendzalimi antara yang satu dengan yang lainnya dan nisbah/bagi hasilnya sesuai dengan kesepakatan di awal.
Tidak tersedia versi lain