Text
PROBLEMATIKA BISNIS BURUNG LOVE BIRD DARI TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA GALIS KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Kustinatul Jannah, 2019, “Problematika Bisnis Burung Love Bird dari Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing Dr. Erie Hariyanto, S. H., M.H.
Kata Kunci : bagi hasil, akad mudharabah, jual beli, love bird.
Praktik bagi hasil burung love bird merupakan bentuk kerja sama di bidang pemeliharaan burung Love Bird antara pemilik burung dengan pemelihara burung, dengan sepenuhnya dalam pemeliharaan ditangung oleh pemelihara burung, dan hasilnya nanti dibagi dua antara pemilik burung Love Bird dengan pemelihara burung Love Bird sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Praktik jual beli burung Love Bird secara makelar di Desa Galis di awali oleh beberapa warga yang beternak burung Love Bird. Karena terbukti omset yang dihasilkan lumayan tinggi, maka warga lainnya untuk beralih beternak burung Love Bird. Untuk memepermudah proses jual beli burung Love Bird masyarakat tertarik untuk menggunakan jasa makelar, karena tidak sedikit orang yang pandai dalam hal tawar menawar, tidak mempunyai waktu untuk berhubungan langsung dengan penjual ataupun pembeli, dan lain sebagainya. Dari praktik jual beli secara makelar ini, makelar mematok harga yang lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan oleh penjual untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.
Adapun fokus masalah dari penelitian ini adalah, pertama, bagaimana problematika bisnis Love Bird di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap problematika bisnis Love Bird yang terjadi di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (Field Research). Sumber data yang diperoleh melalui metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, dengan objek penelitian Desa Galis. Informan yang diwawancarai adalah tokoh Agama di Desa Galis, dan sebagian masyarakat yang melakukan akad bagi hasil dan jual beli secara makelar.
Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa Problematika Bisnis Burung Love Bird di Desa Galis dari Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Pertama, bagi hasil yang terjadi di Desa Galis mengenai akad mudharabah pada burung Love Bird yang berlaku yaitu, nisbah bagi hasil antara shahibul maal dengan mudharib dibagi secara rata, akan tetapi yang terjadi disini tidak sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakti di awal serta penarikan kembali burung Love Bird sebelum berakhirnya perjanjian. Praktik jual beli burung Love Bird secara makelar di Desa Galis makelar tidak mengatakan sejujurnya terkait burung Love Bird yang diperjualbelikan, seperti adanya cacat yang dimiliki burung Love Bird, makelar juga mengambil keuntungan yang lebih dengan menambahkan harga jual burung Love Bird yang sudah ditetapkan oleh penjual. Kedua, dalam bagi hasil burung Love Bird yang terjadi di Desa Galis ada ketidaksesuaian dengan akad Mudharabah yang telah dianjurkan dalam Islam, pada hal ini ada salah satu pihak yang dirugikan dan juga ada faktor ketidak adilan antara shahibul maal dengan mudharib dalam akad yang telah dilaksanakan. Hal tersebut sangatlah dilarang dalam Hukum Islam. Dari tinjaun Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli burung Love Bird secara makelar merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan karena makelar dalam menjual burung Love Bird menutupi aib atau cacat yang dimiliki burung Love Bird sehingga merugikan salah satu pihak yaitu pembeli, makelar tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dengan menambahkan harga jual burung Love Bird karena keuntungan yang diperoleh makelar yaitu dari komisi yang diperoleh baik dari penjual ataupun pembeli.
Tidak tersedia versi lain