Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMOTONGAN TABUNGAN SISWA SEBAGAI PENGGANTI BIAYA ADMINISTRASI (STUDI KASUS DI R. A ASH-SHIDDIQI KELUHARAN KOWEL KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Trisnawati Ningsih, 2019, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemotongan Tabungan Siswa Sebagai Pengganti Biaya Administrasi (Studi Kasus Di R.A Ash-Shiddiqi Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. Hj. Eka Susilawati, S.H., M.Hum.
Kata Kunci: Hukum Islam, Pemotongan Tabungan, Administrasi
R.A Ash-Shiddiqi merupakan salah satu lembaga institusi pendidikan. Pada awalnya bukan lembaga pendidikan yang dananya selalu disubsidi oleh pemerintah, namun lambat laun sekolah ini menjadi pilihan favorit masyarakat Kelurahan Kowel-dengan program tabungan yang diterapkan pada setiap harinya, menggunakan sistem penitipan (wadi’ah), dan program tadatabur alam (rekreasi) pada setiap kenaikan kelas yang diwajibkan bagi semua siswa untuk mengikutinya. Jika tidak mengikuti akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya administrasi, dan denda tersebut dipotong melalui tabungan siswa, penerapan ini sudah menjadi tradisi.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana penerapan pemotongan tabungan siswa sebagai pengganti biaya administrasi di R.A Ash-Shiddiqi Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan, kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemotongan tabungan siswa sebagai pengganti biaya administrasi di R.A Ash-Shiddiqi Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah kepala lembaga sekolah, pencatat tabungan, wali murid. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertan, ketekunan pengamatan, proses tringulasi dan, pengecekan sejawat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, penerapan pemotongan tabungan siswa sebagai pengganti biaya adiministrasi di R.A Ash-Shiddiqi ini, sudah menjadi tradisi, dikarenakan pada saat kenaikan kelas lembaga ini mengadakan program tadatabur alam (rekreasi), program tersebut diwajibkan bagi semua siswa, jadi pihak lembaga mendaftarkan semua siswanya, bagi siswa yang tidak mengikutinya akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya administrasi yaitu untuk membayar atau mengganti ongkos kendaraan (bus) yang sudah lembaga sewakan, sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pemotongan tersebut diambil dari tabungan siswa. Pemotongan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap pemotongan tabungan siswa sebagai pengganti biaya adminitrasi di R.A Ash-Shiddiqi ini, secara hukum Islam tidak sah atau tidak dibolehkan, karena pada saat melakukan pemotongan tabungan tersebut tidak ada perjanjian (ijab dan qabul) diawal akad, ada pihak yang merasa dirugikan dan ada unsur keterpaksaan didalamnya.
Tidak tersedia versi lain