Text
KLAUSULA BAKU PARKIR SEPEDA MOTOR PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI PASAR KOLPAJUNG PAMEKASAN)
ABSTRAK
Riri Yunita Wulandari, 2019, Klausula Baku Parkir Sepeda Motor Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pasar Kolpajung Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, S.H.,M.H.
Kata Kunci : Klausula Baku, Parkir Sepeda Motor, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hukum Ekonomi Syariah
Perjanjian baku merupakan salah satu perjanjian yang biasa digunakan dalam kegiatan bisnis antara pelaku usaha dengan konsumen, mengingat perjanjian baku lebih efektif serta efisien apabila diterapkan dalam kegiatan bisnis seperti halnya parkir antara pihak parkir Pasar Kolpajung Pamekasan dengan konsumen. Dalam perjanjian parkir yang tertuang dalam karcis tersebut terdapat suatu klausula baku yang mengandung Kalusula eksonerasi atau pengalihan tanggung jawab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 melarang bagi pelaku usaha menerapkan klausula tersebut, dan di dalam islam juga diterangkan bahwa akad atau perjanjian harus jujur,adil,dan tidak merugikan salah satu pihak Berdasarkan hal tersebut, fokus dalam penelitian ini antara lain Bagaimana Pelaksanaan Klausula Baku Parkir Sepeda Motor di Pasar Kolpajung serta Bagaimana Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Islam mengenai Klausula Baku Parkir Sepeda Motor yang Terjadi di Pasar Kolpajung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah pihak pengelola jasa parkir dan pengguna jasa parkir di Pasar Kolpajung Pamekasan Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan triagulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Retrubusi Layanan Parkir sudah sejalan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam hal perlindungan konsumen pengguna jasa parkir. Hal ini dituangkan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No.06 Tahun 2010 Tentang Retribusi Layanan Parkir yang menyebutkan tentang kewajiban pengelola parkir untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam kawasan lokasi parkir. Kedua, dalam penerapan karcis parkir di pasar kolpajung terdapat Klausula Baku yang berbunyi “ kehilanagn atau kerusakan adalah tanggung jawab pemilik kendaraan” tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 18 no 1 (a), 2 dan 3 bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan dan merumuskan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab dan ketiga, dalam akad syariah klausula baku tersebut tidak sesuai dengan asas-asas Akad syariah.
Tidak tersedia versi lain