Text
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI KELAPA MUDA DI DESA LARANGAN PERRENG KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK
Wahyudi, 2018, PandanganHukum Islam TerhadapSistemJualBeliKelapaMuda di DesaLaranganPerrengKecamatanPragaanKabupatenSumenep, Skripsi, Program Studi HES, FakultasSyariah, IAIN Madura, Pembimbing; Abdul Jalil, M. HI.
Kata Kunci: Hukum Islam, JualBeli, KelapaMuda
JualBelimerupakansuatutransaksi yangdiperbolehkandalamhukum Islam, halitudilakukansebagaiusahabagimanusiauntukmemenuhikebutuhanhidupnyasehari-hari. Dalam Islam jualbeliharusdilakukansesuaidenganketentuan-ketentuansyara’ yaituharusmemenuhisyaratdanrukunjualbeli.Berangkatdarisinilahpenyusunberusahauntukmelakukanpenelitianberdasarkanfenomenajualbeli yang adadimasyarakatyaitujualbelikelapamuda yang dilakukanolehmasyarakatDesaLaranganPerrengKecamatanPragaanKabupatenSumenep.Dalamjualbeli yang dilakukanolehmasyarakatsetempatadalahjualbeli yang masihsamaratauadaunsurketidakjelasan, bahwapengepulataupembelilangsungmengambilsendirikelapamudamilikmasyarakatsetempattanpamemberitahukanterlebihdahulukepadapemilik, yang kemudianpengepulmenemuipemiliknyadanmembayarsejumlahuangtertentukepadapemiliktanpamengonfirmasibanyakjumlahkelapamuda yang diambil.
Berdasarkanhaltersebut, makaadaduapermasalahan yang menjadikajianpokokdalampenelitianini, yaitu: pertama, bagaimanasistemjualbelikelapamuda di DesaLaranganPerrengKecamatanPragaanKabupatenSumenep; kedua, bagaimanapandanganhukum Islam terhadapsistemjualbelikelapamuda di DesaLaranganPerrengKecamatanPragaanKabupatenSumenep.
Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifdengandeskriptif.Sumber data diperolehmelaluiwawancaradanobservasi.InformannyaadalahPengepuldanpemilikkelapamuda.Sedangkanpengecekankeabsahan data dilakukanmelaluiperpanjangankeikutsertaandantriangulasi.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwa: Pertama, jualbelikelapamuda di DesaLaranganPerrengKecamatanPragaanKabupatenSumenepdilakukandengancarapengepulsebagaipembelimengambilbuahkelapamudamilikmasyarakatsetempattanpasepengetahuanpemilik, yang kemudianpengepulmenemuipemiliknyadanmembayarsejumlahuangtertentukepadapemiliktanpamengonfirmasibanyakkelapamuda yang sudah di ambilnya. Kedua, Pandanganhukum Islam terhadapjualbelikelapamuda di DesaLaranganPerrengKecamatanPragaanKabupatenSumenepmerupakanjenisjualbeli yang tergolongkedalamjualbelibathilkarenatidakmemenuhisyaratjualbeli, yakniketidakjelasanjumlahkelapamuda yang diambilolehpengepulataupembeli, hanyasajamembayarsejumlahuangtertentukepadapemiliktanpamengkonfirmasibanyakkelapamuda yang sudahdiambilnya. Jadijualbelisepertiiniterdapatunsurgharar di dalamnya yang berupaketidakjelasantersebut yang sangat di larangdalam Islam.
Tidak tersedia versi lain