Text
Praktik Bagi Hasil dalam Produk Rokok Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di UD. Sumber Duniaku, Desa Blumbungan, Kecamatan. Larangan, Kabupaten Pamekasan
Abstrak
Kata Kunci: Mudarabah, Rokok, Hukum Positif, Hukum Islam
Muamalah merupakan sendi kehidupan, dimana setiap muslim akan di uji nilai keagamaannya dengan kehati-hatiananya serta konsekuensiannya dalam menjalani anjuran-anjuran Allah SWT.
Permasalahan yang menjadi kajian peneliti dalam penelitian ini adalah bagaimana Praktik Bagi Hasil dalam Produk Rokok dan Bagaimana Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kerjasama dalam Produk Rokok, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik Bagi Hasil dalam Produk Rokok dan mengetahui tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap Praktik Bagi Hasil dalam Produk Rokok di UD. Sumber Duniaku.
Metode dalam penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dengan jenis Yuridis Empiris untuk mendapatkan data yang kridibel, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi non partisipan, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini bahwa Praktik Bagi Hasil dalam Produk Rokok Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di UD. Sumber Duniaku, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Telah memenuhi syarat sahnya kerjasama (Bagi hasil) modal yang diberikan merupakan bahan-bahan rokok, nisbah telah disepakati 10% banding 90%. Jika di kemudian hari terdapat kecelakaan kerja atau kerugian akan di tangung shahibulmal selama tidak ada unsur kesengajaan.
Analisis Tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil ini telah memenuhi standart legal. Berdasarkan norma yang telah ada, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau telah terpenuhi. Berdasarkan Firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 59. “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)…”.Maka praktik bagi hasil dengan produk rokok adalah dibolehkan.
Tidak tersedia versi lain