Text
PERJANJIAN BAGI HASIL (MUZARA’AH) PERTANIAN SAWAH DI DESA PANYAKSAGAN KECAMATAN KLAMPIS KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK
Aslan. 2019. “Perjanjian bagi hasil (Muzaraah) pertanian sawah di desa Panyaksagan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan”, Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Madura, Pembimbing: Fatati Nuryana, M.Si.
Kata kunci: Pertanian Sawah, Paronan, Ronparon, Bagi Hasil, Muzaraah.
Pertanian sawah merupakan bagian dominan dalam masyarakat panyaksagan. Desa Panyaksagan merupakan desa yang memiliki sawah terbesar di kecamatan Klampis yaitu 121,50 Ha. Sehingga masyarakat panyaksagan umumnya sebagai petani sawah. Pertanian sawah menjadi yang pertama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sedangkan petani yang tidak mempunyai lahan atau mempunyai lahan, namun masih belum memenuhi kebutuhannya, mengambil parona/ron paron kepeda petani yang memiliki lahan dan tidak bisa memproduktifkan lahannya. para petani dan pemilik sawah tidak memberi nama dengan istilah bagi hasil muzaraah. Mereka hanya menyebutnya dengan istilah “paronan/ronparon sabe” yang mana paronan ini sama halnya dengan sistem kerja sama bagi hasil. Sistem bagi hasil yang terapkan masyarakat desa Pasanyaksagan pemilik sawah menyediakan sawah dan 50% biaya pengolahan seperti biaya pembajakan dan lain sebagainya. Sedangkan petani penggarap menanggung biaya pengolahan dan bibit (bibit diganti hasil panen sebelum bagi hasil). Bagaimana sistem bagi hasil dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat menurut ekonomi islam di desa Panyaksagan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode diskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah pihak yang ada di Panyaksagan yakni pemilik sawah dan petani penggarap. Pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan kehadiran peneliti dan ketekunan pengamatan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa (1). pendapatan masyarakat petani di Desa Panyaksagan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan sangat bergantung pada musim pertanian padi. Sistem paronan/bagi hasil di desa Panyaksagan ada 2, pertama bagi hasil 50% : 50%, pemilik sawah memperoleh 50% dan petani penggarap memperoleh 50%, jika pemilik sawah ikut menanggung biaya pengolahan. Jika pemilik sawah tidak ikut menanggung biaya pengolahan, maka bagi hasil 30% : 70%, pemilik sawah memperoleh 30% dan petani penggarap 70%, umumnya pemilik sawah di Desa Panyaksagan ikut menanggung biaya pengolahan. (2). Perjanjian paronan/bagi hasil ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat seperti pangan dan gizi, dalam satu musim pertanian padi, bahkan ada bisa mencukupi dalam satu tahun. Musim pertanian padi umumnya 2 kali dalam satu tahun. Dan juga memenuhi kebutuhan yang lain seperti perumahan, sandang, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, olahraga dan rekreasi. (3). Perjanjian paronan/bagi hasil ini biaya pengolahan dan perawatan ditanggung pemilik sawah dan petani penggarap dengan perjanjian paronan ini bisa mengurangi jumlah pengangguran dan pemerataan ekonomi masyarakat sesuai dengan sistem ekonomi islam. Sistem paronan ini bibi disediakan petani penggarap dan diganti dengan hasil panen sebelum dibagi hasil panennya. Hal ini yang tidak sesuai dengan ekonomi islam.
Tidak tersedia versi lain