Text
IMPLEMENTASI SISTEM UPAH GABAH PADA PANEN PADI DI DESA KONANG KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ABSTRAK
Sri Molyatiningsih, 2019, Implementasi Sistem Upah Gabah pada Panen Padi di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN MADURA, Pembimbing: H. Arif Wahyudi, Lc., MA.
Kata Kunci: Sistem Upah Gabah, Pemilik Lahan, Buruh
Upah adalah pembayaran yang diterima oleh buruh selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan sesuatu untuk orang lain. Masyarakat di Desa Konang mayoritas penduduknya bermatapencaharian sebagai petani, disamping mengelola sawah sendiri pemilik lahan juga mempekerjakan orang lain untuk memanen padi di sawah mereka dengan sistem pengupahan 8:1. Praktek pengupahan gabah dengan sistem 8:1 merupakan bentuk akad ijarah antara pemilik lahan dengan buruh/pekerja. Sistem pengupahan tersebut sudah menjadi kebiasaan setiap panen padi. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pertama, Bagaimana praktik sistem upah gabah pada panen padi di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan?. Kedua, Bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap implementasi sistem upah gabah pada panen padi di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan?.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara pembicaraan informal. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non partisipan. Informannya adalah tokoh masyakarakat, pemilik lahan, buruh dan tokoh agama. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan pola pikir indukatif. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, praktik sistem pengupahan gabah yang terjadi di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan telah biasa dilakukan setiap kali pemanenan padi dengan sistem pengupahan 8:1. Mereka mengadakan akad tidak karena terpaksa dan bukan karena keterpaksaan. Akadnya dilakukan secara lisan di depan para pihak. Adapun proses akadnya diawali dengan panggilan dari pemilik sawah kepada buruh yang biasa terdiri dari 5 sampai 7 orang dan kemudian akan disepakati waktu berikut upahnya yaitu gabah padi yang biasa dilakukan pada setiap panen padi. Pemanenan padi dimulai dari mengarit, melekser, pengayaan, pembagian upah hingga pengemasan padi dalam karung. Sistem pengupahan 8:1 telah dirasa nyaman bagi masing-masing pihak karena sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Kedua, menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah praktik sistem pengupahan gabah yang dilakukan masyarakat sudah sesuai dengan rukun dan syarat sahnya akad ijarah. Sementara ketidakamanahan dan ketidakjujuran dalam bekerja tidak mencerminkan sikap etos kerja yang baik atau akhlak yang Islami. Bagi orang yang tidak amanah atas kepercayaan yang telah diberikannya disebut sebagai penghianat, dan termasuk salah satu ciri orang yang munafik yang merupakan perbuatan zalim. Hal demikian tidak diperbolehkan dalam Islam.
Tidak tersedia versi lain