Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Rahn di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil Nuansa Umat Cabang Larangan Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK
Elif Fausiyah, 2019, Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Rahn di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil Nuansa Umat Cabang Larangan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES), Jurusan Syari’ah, pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, M.H.
Kata Kunci: Hukum Islam, Rahn, Baitul Maal waat Tanwil.
Analisis Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Rahn di KSPP Syariah BMT NU Cabang Larangan adalah: aktivitas yang memuat sejumlah kegiatan seperti mengurai, membedakan, memilah rahn untuk digolongkan dan dikelompokkan kembali menurut kriteria rahn kemudian dicari kaitannya dan ditafsirkan maknanya berdasarkan hukum Islam. Baitul Maal Wa Tamwil –BMT NU merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah yang paling sederhana– dengan produk pembiayaan rahn yaitu: menahan salah satu harta milik rahin (orang yang memberi gadai) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut akan dikenakan ujrah yakni biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) selama jangka waktu yang ditentukan pada akad rahn. Akad yang digunakan untuk menentukan ujrah yaitu akad ijarah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan rahn di BMT NU Cabang Larangan; kedua, apakah pelaksanaan rahn di BMT NU Cabang Larangan sesuai dengan hukum Islam.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis data deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Cabang, Karyawan dan nasabah pembiayaan rahn di BMT NU Cabang Larangan. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan rahn di BMT NU Cabang Larangan adalah melalui proses register – seleksi – survei – analisa – putusan – realisasi. Pada saat tahap akad, pihak BMT NU menerapkan akad rahn dan ijarah yang mana akad ijarah tersebut digunakan dalam menentukan ujrah. Ujrah ditentukan Rp. 6 setiap kelipatan 10.000/harga barang. Didalam lembaran akad pembiayaan rahn tidak disebutkan penggunaan akad ijarah selain akad rahn yang digunakan. Ketidak jelasan akad dihawatirkan dapat mengakibatkan perselisihan dikemudian hari. Kedua, Pelaksanaan rahn sudah sesuai dan relevan dengan isi Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn .
Tidak tersedia versi lain