Text
Problematika Peralihan Hak Atas Tanah Untuk Tambak Udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah
ABSTRAK
Komariyatun, 2019, Problematika Peralihan Hak Atas Tanah Untuk Tambak Udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, SH. M.Hum.
Kata Kunci :Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli.
Peralihan Hak Atas Tanah adalah beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah dari pemilik semula kepada pemilik yang baru untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu dalam jual beli. Dalam jual beli terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan diketahui jenis dan kualitasnya, tidak mengandung unsur gharar, tipuan ataupun paksaan. Seperti Peralihan Hak Atas Tanah Untuk Tambak Udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Dari pembahasan diatas, dapat dirumuskan suatu permasalahan-permasalahan yang penulis fokuskan yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini yaitu: pertama, Bagaimana Problematika Peralihan Hak Atas Tanah Untuk Tambak Udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep?, kedua, Bagaimana Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Problematika Peralihan Hak Atas Tanah Untuk Tambak Udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep?.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan jenis deskriptif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur. Lokasi penelitian yang digunakan adalah di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, problematika peralihan hak atas tanah untuk tambak udang yang terjadi di Desa Andulang menggunakan akad transaksi jual beli secara lisan melalui pelantara (orang kepercayaan pembeli). Hal demikian yang menyebabkan kecurangan dalam transaksi, dimana pelantara tersebut menaikkan harga dua kali lipat dari harga belinya kepada pembeli. Padahal pembeli telah memberikan upah atas bantuannya kepada pelantara itu. Kedua, menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah akad yang dilakukan dalam transaksi jual beli dalam peralihan hak atas tanah untuk tambak udang antara pembeli dan pelantara (orang kepercayaan pembeli) sudah sesuai dengan rukun dan syarat sahnya jual beli. Sementara menaikkan harga dua kali lipat yang dilakukan pelantara kepada pembeli menimbulkan kecurangan atau mengelabui pihak pembeli tanpa pembeli mengetahuinya. Kecurangan tersebut merupakan salah satu bentuk penipuan yang dilarang dalam Islam, karena merupakan perbuatan zalim yang dilaknat oleh Allah. Sedangkan pedagang yang jujur dan dipercaya akan bersama para Nabi dan orang-orang shiddiq kelak diakhirat.
Tidak tersedia versi lain