Text
“Analisis Jual Beli Uang Kuno dan Barang Antik dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Desa Prancak Pasongsongan Sumenep)
ABSTRAK
Aqlul Lathif, 2018, “Analisis Jual Beli Uang Kuno dan Barang Antik dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus di Desa Prancak Pasongsongan Sumenep), Skripsi, Program studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jurusan, Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Moh. Zahid, M. Ag.
Kata Kunci : Jual Beli, Uang Kuno dan Barang Antik, Hukum Ekonomi Syariah.
Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia melakukan berbagai macam transaksi bisnis yang dianggap mampu mendatangkan hasil guna menopang kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan aktivitas yang dijalankan ini bisa dalam jasa maupun non jasa (perdagangan). Sehingga dari adanya kebutuhan inilah yang pada akhirnya muncul apa yang disebut dengan mu’amalah (hubungan pekerjaan) yaitu bisa berupa tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan, seperti jual beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: (1) Apa kreteria uang Kuno dan Barang Antik di Desa Prancak Pasongsongan Sumenep?. (2)Bagaimana penentuan harga jual beli uang Kuno dan Barang Antik di Desa Prancak Pasongsongan Sumenep? (3)Bagaimana persepektif Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap praktik jual beli Uang Kuno dan Barang Antik di Desa Prancak Pasongsongan Sumenep?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomonologi, pengumpulan datanya diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dukumentasi di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep dengan mendiskripsikan fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian.
Hasil menelitian menunjukkkan bahwa Kriteria uang kuno dan barang antik di Desa Prancak Pasongsongan Sumenep. Pertama, memang sejak lama sudah ada, namun tidak sembarang orang yang memiliki uang dan barang antik tersebut. Akan tetapi dari sekian masyarakat yang memiliki uang dan barang antik itu kreteria dan bentuknya sama. Dan tidak ada perbedaan mengenai uang dan barang antik itu. Kedua, harga jual uang antik dan barang kuno yaitu, uang kuno identik dengan harga mahal. Sejumlah tempat yang menawarkan selembar uang kuno dengan harga ratusan ribu atau bahkan ratusan juta rupiah perlembar.Harga uang kuno ditentukan oleh kelangkaannya. Ketiga. Hukum jual beli uang kuno menurut agama Islam bisa membeli uang rupiah kuno dengan rupiah, dolar kuno dengan dolar baru, dan mata uang kuno lain dengan uang apapun yang masih belaku sebagai alat tukar (pada hadis tidak termasuk emas ataupun perak). Meski namaya uang, wujudnya uang, dan dulunya memang uang yang diterima masyarakat, tetapi saat ini sudah habis masa berlaku dan peredarannya telah ditarik oleh pemerintah. Sehingga uang kuno tesebut lebih lyak di kategorikan sebagai barang antik yang unik untuk dikoleksi
Tidak tersedia versi lain