Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap akad Ijarah pada Sekam dan Menir sebagai alternatif upahpenggilingan Padi(Studi Kasus Desa Mangar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Moh. Nurin 2019, Tinjauan Hukum Islam Terhadap akad Ijarah pada Sekam dan Menir sebagai alternatif upahpenggilingan Padi(Studi Kasus Desa Mangar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan) Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag, M.HI
Kata Kunci: Upah Sewa(pengambilan sekam dan menir oleh penggiling padi). Sekam,menir (barang yang dijadikan upah).
Di desa Mangar Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan praktik Penggilingan Padi tanpa harus membayar dengan menggunakan uang tetapi mengambil dari sekam dan menir dari hasil penggilingan tadi tanpa adanya akad terlebih dahulu. Sistematika akad ijarah dalam permasalahan penggilingan padi ini biasanya penggiling (musta’jir) menggiling padi kemudian setelah selesai tanpa dia meminta sesuatu apapun pada pemilik padi (mu’jir) tetapi pemilik padi tersebut tidak diperkenankan untuk membawa pulang Sekam dan Menir dari hasil penggilingan Padi tersebut. Sehingga dalam masalah seperti ini berpotensi untuk menimbulkan konflik yang tidak sepaham, maka dari itu peneliti berkeinginan untuk membahasnya dalam skripsi ini.
Sedangkan fokus dalam peneiltian ini meliputi, pertamaBagaimana proses terjadinya kesepahaman antara kedua belah pihak?Kedua bangaimana pandangan Masyarakat menyikapi pengambilan Sekam dan Menir sebagai ganti pembayaran penggilingan padi tersebut? Sedangkan yang ketigaBagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengambilan sekam dan menir sebagai ganti pembayaran penggilingan padi yang terjadi di Desa Mangar?
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang mana dalam penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan mengenai kejadian yang terjadi dilapangan saat ini yang kemudian dijadikan objek kajian, baik berupa tulisan atau kata-kata penjelasan dari berbagai pihak yang dilakukan dalam bentuk wawancara dan observasi oleh seorang peeliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum islam pertama transaksi ini dilakukan dengan tanpa adanya kesepakatan secara lisan karena tidak selalu dihadiri oleh kedua belah pihak. Para ulama berbeda pendapat, dalam segi akadnya mazhab hanafi, maliki dan hambali mengesahkan sewa menwa tersebut dan digolongkan pada transaksi mu’athah, namun mazhab syafii cenderung tidak mengesahkan, namun ada sebagian dari ulama syafiiyah yang memperbolehkan seperti imam An-Nawawi.Kedua mayoritas masyarakat tidak mempermasalahkan pengambilan sekam dan menir sebagai pembayaran karena sudah menjadi kebiasaan dan ada juga yang merasa keberatan. Ketiga dalam segi pengupahan transaksi tersebut tidak mencukupi syarat karena nominalnya tidak diketahui oleh kedua belah pihak,para ulama’ masih berselisih pendapat ada yang memperbolehkan ada juga yang tidak akan tetapi transaksinya tidak sampai menyebabkan keharaman pada barangnya dengan catatan saling rela dan mendapatkan dosa kecil karena mengabaikan hukum. Namun imam Hanafi menegaskan bahwa trnsaksi yang dilakukan dengan cara terpaksa tetap dihukumi sah. Jadi transaksi ijaroh penggilingan padi di desa Mangar transaksinya dapat dihukumi tidak sah karena tidak mencukupi syarat namun barang yang ditransaksikan tidak samapai haram karena dilakukan dengan saling rela satu sama lain walaupun ada sebagian yang merasa keberatan namun menurut imam hanafi hal tersebut bukanlah suatu yang fasid.
Tidak tersedia versi lain