Text
ANALISIS HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TENTANG PENYEBAB PERCERAIAN KARENA CAMPUR TANGAN ORANG TUA (STUDI PUTUSAN NO: 0666/PDT.G./2016/P PMK)
ABSTRAK
Harisah, 2018, Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Penyebab Perceraian Karena Campur Tangan Orang Tua (StudiPutusan No: 0666/pdt.G/2016/P. PMK),JurusanSyari’ah, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhsiyyah, Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwama, M Hum
Kata kunci :hukum Islam, Hukum Positif, Perceraian, Campur tangan Orang Tua
Dalam kehidupan ini Allah menciptakan berpasang-pasangan, hidup berpasang-pasangan adalah naluri segala makhluk Allah termasuk manusia, maka setiap diri akan cenderung untuk mencari pasangan hidup dari lawan jenisnya untuk menikah dan melahirkan generasi baru yang akan memakmurkan kehidupan dimuka bumi ini. Namun seringkali pasangan suami istri mengalami kegagalan dalam mencapai tujuan atau cita-cita dari perkawinannya. di mana masalah yang menyebabkan rasa ketidak-cocokan antara suami istri pun sangat komplek. Secara umum masalah yang ada itu berkaitan dengan banyak penyebab diantaranya campur tangan orang tua seperti no Putusan No: 0666/pdt.G/2016/P. PMK.
Berdasarkan konteks tersebut, penelitian ini menetapkan dua fokus yaitu, pertama, Bagaimana Pertimbangan Hukum Oleh Hakim di Pengadilan Agama Islam Pada Putusan Perceraian Karena Campur Tangan Orang Tua? Kedua Bagaimana Analisis Hukum Positif dan Hukum islam Atas Perceraian Akibat CampurTangan Orang Tua?
Penelitian ini,merupakan penelitian pustaka (library research) dengan menerapkan metode penelitian kualitatif dan penelaahan dokumen. Sedangkan jenis penelitiannya menggunakan analisis yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan melihat sinkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hierarki. Dalam Teknik pengumpulan data menggunakan menggunakan teknik dokumentasi sebagai bahan utama berupa putusan dan studi pustaka dengan cara mempelajari buku-buku literatur yang berkaitan dengan perceraian, peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Hakim terkait campur tangan orang tua: 1) Alasan untuk becerai secara tegas telah diatur di dalam Pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Ayat (1): perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 2): melihat keluarga tersebut berdasarkan ayat dalam Al-Qur'an surat Ar-Rum ayat 21,Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraian lebih maslahat dari pada mempertahankan perkawinan tersebut karena dinilai perkawinan Pemohon dengan Termohon sudah pecah ; karena telah pecah sehingga menimbulkan mafsadat yang lebih besar dari pada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan. Hal inisesuaidenganfirman Allah dalamsurat al-Baqarah ayat 227 , di mana dijelaskan jika diantara suami istri bertetap hati untu ktalak, MakaS esungguhnya Allah Maha mendengar lagiMaha mengetahui.
Tidak tersedia versi lain