Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH PEKERJA PELAYANAN SALON HEWAN ANJING (STUDI KASUS DI DARTA CAT HOUSE PAMEKASAN
ABSTRAK
Shafrina Dini Wafiyah Tri Lissati, 2018, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Pekerja Pelayanan Salon Hewan Anjing (Studi Kasus di Darta Cat House Pamekasan),Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing : Dr. H. Umar Bukhory, M.Ag.
Kata Kunci : Upah, Pekerja, Salon Hewan Anjing
Manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga menimbulkan rasa saling membutuhkan antara mereka. Ekonomi dan transaksi keuangan syariah sangat erat kaitannya dengan prinsip maqashid, yaitu hifz al-mal (menjaga harta benda). Dengan demikian, transaksi muamalat memiliki landasan epistemologinya yang bersumber pada penalaran maqashid syariah. Tujuan syariat dalam transaksi muamalat adalah menciptakan kesejahteraan umat manusia dengan menyeimbangkan peredaran harta benda antara kaum kaya dan kaum miskin secara berkeadilan dan seimbang. Di mana dalam Islam telah ditetapkan bahwa upah yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai bisa berbeda berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang dipikulnya. Praktik pelayanan salon hewan anjing yang terjadi di Darta Cat House Pamekasan yang dikerjakan oleh pekerja yang beragama Muslim menimbulkan kesenjangan di Masyarakat. Berdasarkan hal tersebut terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana pembayaran upah pekerja pelayanan salon hewan anjing di Darta Cat House Pamekasan, dan 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap upah pekerja pelayanan salon hewan anjing di Darta Cat House Pamekasan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara pembicaraan informal. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Informannya adalah Pemilik usaha, pekerja, tokoh agama dan masyarakat setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Darta Cat House Pamekasan adalah home care khusus hewan peliharaan yang menyediakan pelayanan perawatan bagi hewan peliharaan. Dimana pemilik dari Darta Cat House dan para pekerjanya yang beragama Muslim menerima permintaan customer yang ingin merawat hewan anjing. Dan perlu diketahui bahwa pemilik telah menyediakan perlengkapan pengaman kerja bagi para pekerjanya dan pihak dari Darta Cat House sendiri telah mengetahui tata cara pembersihan apabila terkena najis dari hewan anjing. Kedua, Pandangan Hukum Islam terhadap upah pekerja Darta Cat House Pamekasan adalah bahwa sistem yang digunakan merupakan sistem yang sesuai dengan hukum Islam, dimana para pekerja telah memenuhi standar bekerja sesuai dengan syariat Islam dengan menggunakan pengaman pada saat melayani hewan anjing. Serta mengetahui tata cara membersihkan diri apabila pekerja terkena najis dari hewan anjing.
Tidak tersedia versi lain