Text
TANGGUNG JAWAB PEGADAIAN SYARI'AH TERHADAP MARHUN YANG RUSAK ATAU HILANG MENURUT HUKUM ISLAM STUDI KASUS DI PEGADAIAN SYARI'AH CABANG JOKOTOLE PAMEKASAN
ABSTRAK
Winniyatus Sholehah, 2019, Tanggung Jawab Pegadaian Syari’ah Terhadap Marhun Yang Rusak Atau Hilang Menurut Hukum Islam Studi Kasus di Pegadaian Syari’ah Cabang Jokotole Pamekasan, Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. Maimun. S.Ag., M.Hi.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Pegadaian Syari’ah, Marhun yang rusak atau hilang, Hukum Islam.
Pegadaian Syari’ah adalah lembaga keuangan yang membantu masyarakat dalam membangun kebutuhan ekonomi sehari-hari dengan cara memberikan barang jaminan untuk mendapatkan uang pinjaman. Atas barang jaminan tersebut pegadaian berhak menjaga dan merawat barang jaminan dengan sebaik-baiknya. Sehingga apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada barang jaminan pihak pegadaian harus bertanggung jawab menggati kerugian tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, fokus dalam penelitian ini antara lain Bagaimana tanggung jawab Pegadaian Syari’ah terhadap marhun yang rusak atau hilang di Pegadaian Syari’ah cabang jokotole pamekasan serta Bagaimana tanggung jawab Pegadaian Syari’ah terhadap marhun yang rusak atau hilang menurut hukum Islam di Pegadaian Syari’ah Cabang Jokotole Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah pihak pegadaian dan nasabah di Pegadaian Syari’ah cabang Jokotole Pamekasan. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan triagulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Pegadaian berkewajiban untuk memelihara dan menjaga marhun agar tidak rusak atau hilang maka pihak pegadaian mengasuransikannya. Apabila sudah dilakukan hal tersebut, masih terdapat kerusakan atau kehilangan yang diluar kendali pihak pegadaian dan bukan karena bencana alam yang ditetapkan pemerintah maka pihak pegadaian memberikan ganti kerugian serta bertanggung jawab penuh sesuai dengan taksiran marhun tersebut, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua,pertanggung jawaban yang diberikan oleh pihak pegadaian telah sesuai dengan hukum Islam yaitu sebesar 100% nilai taksiran marhun. Sehingga nasabah tersebut menutup kemungkinan untuk mengalami kerugian.
Tidak tersedia versi lain