Text
ANALISIS ALASAN PENGAJUAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
ABSTRAK
Humairah, 2019, Analisis Alasan Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Abdul Jalil, M.HI.
Kata Kunci : Analisis, Alasan Pengajuan, Cerai Gugat
Perceraian dalam pengertian cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan gugatan cerainya oleh dan atas inisiatif istri kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Berdasarkn hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini, yaitu: Pertama, apa saja alasan yang menjadi penyebab pengajuan cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, apa langkah dan strategi yang digunakan Pengadilan Agama Pamekasan dalam menanggulangi maraknya kasus cerai gugat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan observasi non partisipan, wawancara mendalam dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Panitera, Majlis Hakim dan Ketua Pengadilan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, alasan yang menjadi penyebab terjadinya cerai gugat di Pengadilan Agama Pamekasan yaitu pertengkaran dan perselisihan terus menerus, ekonomi, KDRT, kawin paksa, cacat badan, poligami, dihukum penjara dan meninggalkan salah satu pihak. Kedua, langkah dan strategi yang digunakan Pengadilan Agama Pamekasan dalam menanggulangi maraknya kasus cerai gugat yatitu dengan perdamaian oleh hakim di dalam persidangan dengan memberikan nasehat untuk rukun kembali dan mengurungkan niatnya untuk bercerai, kemudian hakim memberikan kesempatan di luar persidangan maksimal satu bulan kepada saksi dan keluarga untuk mendamaikan penggugat dan tergugat jika mereka siap dan mampu untuk mendamaikan keduanya. Mediasi dengan tujuan agar penggugat dan tergugat dapat berdamai dan rukun kembali yang dilakukan di luar persidangan, jika hanya salah satu yang hadir maka mediasi tidak bisa di laksanakan. Kemudian strategi di luar pengadilan, yaitu mengadakan penyuluhan hukum terpadu tentang perkawinan yang merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama dengan isntansi lain seperti, PEMDA, KUA, PN, Kejaksaan dan Kemenag, atau sebaiknya instansi lain yang mengajak pihak Pengadilan Agama untuk bekerja sama dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum terpadu.
Tidak tersedia versi lain