Text
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM DEPOSIT DALAM PRAKTIK AKAD JUAL BELI PULSA ELEKTRIK STUDI KASUS PERBEDAAN HARGA DI SETIA CELL PAMEKASAN
ABSTRAK
Loli Cahyana Pitaloka, 2019, Pandangan Hukum Islam Terhadap Sistem Deposit Dalam Praktik Akad Jual Beli Pulsa Elektrik Studi Kasus Perbedaan Harga Di Setia Cell Pamekasan, Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN MADURA, Pembimbing : Dr. Ainurrahman Hidayat, S.S., M.Hum.
Kata Kunci : Akad, Jual Beli Pulsa Elektrik, Di Setia Cell Pamekasan
Jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang yang dilakukan dengan cara tertentu. Atau tukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah. Dalam jual beli penjual haruslah berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagian Di Setia Cell Pamekasan terdapat salah satu aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen, pihak Setia Cell sebagai distributor dan pihak pembeli sebagai agen. Jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen dilakukan dengan menggunakan sistem deposit. Deposit pulsa merupakan stok jumlah saldo yang dapat digunakan agen untuk melakukan pengisian pulsa kepada konsumen.
Berdasarkan hal ini permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana Sistem akad dalam jual beli pulsa elektrik antara distributor dan agen di Setia Cell Pamekasan; Kedua, Perubahan harga yang terjadi pada praktik jual beli pulsa elektrik di Setia Cell Pamekasan; Ketiga, Tinjauan hukum Islam terhadap perubahan harga dalam praktik jual beli pulsa elektrik di Setia Cell Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumnetasi. Informannya adalah distributor, karyawan, agen dan konsumen.sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan, pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, dengan sistem kontrak dengan menandatangani sebuah surat perjanjian sebagai tanda sepakat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku disetia cell serta hak-hak apa saja yang didapat oleh agen selama menjalani perjanjian tersebut dalam jangka 6 bulan. Kedua, Perubahan harga yang terjadi pada praktik jual beli pulsa elektrik di Setia Cell Pamekasan sangatlah tidak signifikan, karena pada saat perubahan terjadi ketika agen mengirim pulsa pada konsumen. Disitu agen merasa kecewa dan merasa dirugikan oleh pihak konter terkait perubahan harga yang dilakukan tanpa pemberirahuan sebelumnya. Ketiga, Tinjauan hukum Islam terhadap perubahan harga dalam praktik jual beli pulsa elektrik di Setia Cell Pamekasan sangat dilatrang oleh Islam karena tidak adanhya pemberitahuan sebelumnya bahwa harga dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan harga dari pihak distributor tidak jelas karena distributor tidak memberikan informasi mengenai perubahan harga yang akan berubah sewaktu-waktu. hal ini jelas dilarang oleh Islam dan dapat memicu pada penipuan dan mengandung unsur gharar (ketidak jelasan harga).
Tidak tersedia versi lain