Text
KEPEMIMPINAN MUALLAF DALAM MEMBENTUK KEHARMONISAN RUMAH TANGGA STUDI KASUS KECAMATAN KOTA KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK
Gufran Hamdani, 2019, “Kepemimpinan Muallaf Dalam Membentuk Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep)”, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, Jurusan Syari’ah, Pembimbing: H. Achmad Mulyadi, M.Ag.
Kata Kunci :Kepemimpinan Muallaf, Keharmonisan Rumah Tangga.
Tugas kepala keluarga untuk membimbing anggota keluarga memerlukan pengetahuan yang cukup. Kepemimpinan yang akan dilakukan kepala keluarga harus didasarkan pada pengetahuan yang dimilikinya. Karena hal ini akan mendasari keputusan kepala keluarga dalam kehidupan sehari-harinya.
Berdasarkan konteks di atas, fokus penelitian adalah bagaimana kepemimpinan muallaf dalam membentuk keharmonisan keluarga (Studi kasus kecamatan Sumenep). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, sumber data diperoleh melalui observasi yaitu dengan menggunakan non participant observation, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah muallaf yang berada di kecamatan kota Kabupaten Sumenep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini bahwa kepemimpinan muallaf dalam membentuk keharmonisan keluarga dilakukan dengan cara: (a) Berusaha memelihara keluarga dari api neraka dengan cara melakukan:memerintahkan anggota keluarga untuk selalu melaksanakan semua perintah dan menjauhi semua larangan dalam Islam, mengajarkan ibadah kepada anak-anaknya, mengajarkan anak-anaknya untuk melaksanakan ibadah dengan cara mempraktekkan cara beribadah sehingga anak-anak meniru ibadah orang tua, dan mendatangkan keluarga yang lain untuk mengajarkan anak-anak beribadah. (b) Mencari dan memberi nafkah yang halal kepada keluarga. (c) Sebagai seorang pemimpin harus selalu bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan keluarganya di dunia dan di akhirat. (d) menciptakan aturan yang tegas yang harus dipatuhi oleh semua anggota keluarga seperti yang muda harus menghormati yang lebih tua, yang tua menyayangi yang lebih muda. Anak-anak tidak boleh pulang malam dan aturan lainnya. (e) Adil dan bijaksana dalam memimpin rumah tangga, (f) mendidik anak dengan penuh rasa kasih sayang dan tanggung jawab, (g) meminta kepada Allah dengan berdoa agar membentuk keluarga harmonis, bahagia dan sejahtera. Selain dari itu mengajarkan anak-anak agar selalu berdoa meminta kepada Allah untuk kebahagian dunia Akhirat, (h) Menciptakan kedamaian (ketenangan jiwa) dalam keluarga, (i) memilih lingkungan yang baik untuk keluarganya sehingga anak akan tumbuh, berkembang dan bersosial di lingkungan yang baik pula, (j) Pemimpin dalam keluarga berkewajiban untuk berbuat adil pada anggota keluarga yang dipimpinnya, baik itu istri maupun anak. Berbuat adil adalah disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing.
Tidak tersedia versi lain