Text
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl ATAS GUGATAN OBSCUUR LIBEL
ABSTRAK
Ruslan Al Afghani, 2018. Analisis Terhadap Putusan Nomor 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl atas Gugatan Obscuur Libel. Skripsi. Program Studi Al-Akhwal Ashwakohoyah. Jurusan Syariah IAIN Madura. Pembimbing Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum.
Kata Kunci : Gugatan, Nomor 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl, obscuur libel, Pengadilan Agama Bangkalan
Perkawinan sendiri merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban kepada para pihak yang mengikatkan diri pada perkawinan tersebut. Hak dan kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan. Akibat hukum yang ditimbulkan oleh perkawinan tidak hanya sebatas dalam hal hubungan kekeluargaan, akan tetapi juga dalam bidang harta kekayaanya. Agar Hakim Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan dan mengabulkan gugatan Penggugat, maka Penggugat harus mencantumkan permohonan dalam petitum gugatannya yang diajukan ke Pengadilan. Selama ini, penggugat merasa yakin bahwa apa yang disampaikan ke Pengadilan Agama sudah sesuai dengan ketentuan dan dapat dikabulkan oleh Pangadilan Agama. Namun, terkadang gugatan yang disampaikan tidak jelas /kabur. Jika ada ketidak jelasan dari gugatan yang diajukan, maka Pengadilan berhak untuk tidak menerima gugatan tersebut. Karena gugatan dianggap kabur (obscuur libel) sehingga perkara tidak dapat diterima dan harus membuat gugatan baru jika ingin perkara tersebut diperiksa di Pengadilan.Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif yakni memaparkan data secara deskriptif.Pendekatan kualitatif yang peneliti pilih sebagai sebuah pendekatan dalam penelitian ini karena peneliti ingin menjelaskan secara deskriptif tentang Obscurlibel Dalam Putusan Permohonan Cerai Talak (Studi Kasus Perkara Nomor 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl) Pengadilan Agama Bangkalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl tentang harta bersama di Pengadilan Agama Bangkalan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verkaard dikarenakan Majelis Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat obscuur libel. Peneyebab obscuur libel dalam gugatan Penggugat adalah dalam mencantumkan gugatan penggugat tidak jelas atau kabur.
Tidak tersedia versi lain