Text
KONVERSI ZAKAT TERNAK DENGAN UANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA LADEN KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Punawi, 2018. Konversi Zakat Ternak Dengan Uang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan). Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Syariah. IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag.
Kata kunci: Konversi Zakat Dengan Uang, Hukum Islam
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang ketiga. Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. zakat mal atau harta merupakan zakat yang dikenakan atas harta (mal) yang dimiliki seorang ataupun lembaga atau badan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Mal (harta) berarti segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk disimpan dan dimiliki. Lain halnya menurut hukum Islam, Mal (harta) berarti segala hal yang kita miliki (kuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kebiasaannya. Segala hal dapat disebut sebagai mal (harta/kekayaan) apabila telah memenuhi dua syarat yaitu: pertama, dapat dimiliki ataupun disimpan/dihimpun/dikuasai, kedua, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan fungsi nya. contoh rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak dan dll. Sedangkan hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Ada 3 fokus penelitian yang menjadi kajian utama penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana deskripsi konversi zakat ternak dengan uang di Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan?, (2) Kenapa masyarakat Desa Laden Kecamatan Pamekasan mendahulukan konversi zakat ternak dengan uang? (3) Bagaimana hukum mengkonversi zakat ternak dengan uang di Desa Laden Kecamatan Pamekasan perspektif hukum Islam?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data adalah Kepala Desa, Tokoh agama dan Masyarakat. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah mendeskripsikan, sedangkan analisis keabsahan data melalui reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Pelaksanaan Konversi zakat ternak dengan uang di Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan adalah menilai harga ternak dengan uang dan jumlah keseluruhan ternak sebagai tolak ukur untuk membayar zakat berupa uang. Uang telah menjadi alat teraksi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, uang menjadi alat ukur dalam melaksankan ibadah zakat bagi orang yang mampu mengeluarkannya. 2) Masyarakat Desa Laden Kecamatan Pamekasan mendahulukan konversi zakat ternak dengan uang karena disamping memberikan kemudahan untuk membayar zakat ternak dengan uang dan juga menjadi landasan utama untuk mengeluarkan zakat dengan mengkorversi dari zakat mal menjadi zakat uang yang akan dikeluarkan agar dapat melaksanakan zakat sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing. 3) Hukum mengkonversi zakat ternak dengan uang di Desa Laden Kecamatan Pamekasan perspektif hukum Islam adalah penggunaan uang sebagai alat melakasanakan zakat ternak tidak bertentangan dengan agama Islam. Walapun sebagian ulama' tidak memperbolehkan, tetapi demi kemaslahatan umat manusia memberi kemudahan bagi orang-orang yang mengeluarkan zakat, maka mengkonversi zakat ternak dengan sejumlah uang diperbolehkan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad
Tidak tersedia versi lain