Text
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA BURUH PANEN PADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS DI DESA BADDURIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Moh. Rois, 2018, Implementasi Akad Ijarah Pada Buruh Panen Padi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan), skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Abd. Wahed, M.HI.
Kata Kunci: Ijarah, Pengupahan, Upah
Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Akan tetapi, dalam sistem pengupahan di desa Baddurih, sawah yang luas dengan sawah yang sempit besaran upahnya sama sehingga menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Sistem pengupahan yang seperti itu harus segera diluruskan agar tidak menjadi karut marut di kalangan masyarakat Desa Baddurih.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama,bagaimana sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Penelitianini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis diskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah obervasi partisipan. Informannya adalah masyarakatdan tokoh agama Desa Baddurih.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tanpa ditentukan terlebih dahulu besaran upah yang akan diberikan kepada buruh panen padi karena besaran upahnya ditentukan sesuai dengan kekompakan para pemilik lahan lain yang sudah lebih dulu memanen padi, dan besaran upahnya tidak membedakan antara sawah yang luas dengan sawah yang sempit sehingga besaran upahnya sama, yaitu satu sak. Kedua, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena terdapat salah satu rukun dan syarat ijarah yang tidak dilakukan, yaitu tentang besaran upah yang tidak diberitahukan sebelumnya kepada buruh panen padi yang akan menimbulkan ketidakpuasan buruh panen padi. Dan juga terdapat keterpaksaan dalam melakukan pemanenan padi tersebut. Selain itu, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih merupakan kebiasaan yang fasid, disebabkan karena bertentangan dengan dalil nash (al-Qur’an dan al-Hadist.
Tidak tersedia versi lain