Text
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP TRADISI BÂ’SABÂ DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Siti Khusnol Khotimah, 2019, “Pandangan Masyarakat Terhadap Tradisi Bâ’sabâ Dalam Pernikahan(Studi Kasus di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan)” Skripsi, Program Studi Al-Akhwal Al-Syahsiyah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: H. Fahruddin Ali Sabri, S.HI., MA
Kata Kunci : Pandangan Masyarakat, Tradisi Bâ’sabâ
Masyarakat di Desa Ragang melakukan Tradisi Bâ’sabâ dalam Pernikahan. bergantung dari kepercayaan dan keyakinan yang dimiliki. Ada yang melaksanakan Bâ’sabâ dalam Pernikahan. hanya satu atau dua kali, namun, ada pula yang melaksanakan Bâ’sabâ dalam Pernikahan.hingga berkali-kali dengan tata cara berbeda. Tradisi tersebut membuat peneliti tertarik untuk meneliti dan mengangkat tema ini. Karena di Desa Ragang masih banyak masyarakat yang meyakini tradisi itu dan melakukan tradisi tersebut.
Adapun masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : yakni: Pertama, Bagaimana Praktek Tradisi Bâ’sabâ dalam Pernikahan di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana Pandangan Masyarakat tentang Tradisi Bâ’sabâ dalam Pernikahan. di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Pengumpulan datanya diperoleh melalui wawancara, Observasi dan dokumentasi di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan dengan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Praktek Tradisi Bâ’sabâ dalam Pernikahan di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan dapat difahami bahwa Prosesi tradisi Bâ’sabâ yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Ragang, waktu untuk meletakkan Bâ’sabâ tersebut di lakukan pada jam 12:00 malam dan untuk yang meletakkan Bâ’sabâ itu seorang ustadz yang penempatannya diletakkan di pertigaan jalan sedangkan dalam Bâ’sabâ (sesajen) tersebut berisi berbagai macam bentuk seperti: Bubur warna biru, Daging atau Ayam yang sudah di masak dan juga dilengkapi dengan berbagai macam Bunga serta terkadang ada Uang logam pada sesajen tersebut Kedua, Pandangan Masyarakat tentang Tradisi Sesajen (Be’Sabe’) dalam Pernikahan. di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk halus/jin yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat tertentu adalah kebiasaan syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk) . Ada dua pendapat dari pandangan masyarakat tentang tradisi tersebut ada yang membolehkan tradisi tersebut akan tetapi dengan tujuan tidak boleh meminta pertolongan kepada selain Allah sebagai tuhanya dan juga ada yang melarang karena itu sudah bertentangan dengan ajarain islam karena itu merupakan perbuatan syirik.
Tidak tersedia versi lain