Text
IMPLEMENTASI JUAL BELI ALAT GEOMEMBRAN PADA PRODUKSI GARAM RAKYAT MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DESA POLAGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Iwan Hidayat, 2019. Implementasi Jual Beli Alat Geomembran Pada Produksi Garam Rakyat Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan),Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing Fatati Nuryana M.Si
Kata Kunci : Jual-Beli, Alat Geomembran, Ekonomi Islam
Jual beli merupakan suatu bentuk aktivitas yang didalamnya terjadi proses transaksi antara penjual dan pembeli. Islam sangat menganjurkan dalam beberapa bentuk jual beli dengan berbagai ketentuan dan cara yang sudah diatur didalamnya. Terdapat beberapa praktik jual beli, salah satunya adalah praktik jual beli alat geomembran. Geomembran merupakan alat yang digunakan petani garam untuk menambah hasil produksi dan kualiats garam yang dihasilkan di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.Sedangkan fokus masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimana penerapan jual beli alat geomembran pada produksi garam rakyat di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana penerapanjual beli alat geomembran pada produksi garam rakyat menurut perspektif ekonomi Islam di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus yaitu, penelitian mengenai manusia (dapat suatu kelompok, organisasi maupun individu), peristiwa, latar secara mendalam. Serta teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Pada saat praktik jual beli alat geomembran sudah menggunakan prinsip ekonomi Islam berupa kebebasan individu dan keadilan antara petani garam dan tengkulak garam, adapun juga ada kesesuaian dalam tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan falah (kesejahteraan), dimana dengan harga garam yang naik dan stabil membuat para petani garam dan tengkulak garam sejahtera pada saat produksi garam semakin meningkat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, petani garam pergi kerumah tengkulak garam meminta mendatangkan alat geomembran untuk kebutuhan sendiri dalam meningkatkan kualitas dan menambah produksi garam, tengkulak garam bersedia mendatangkan alat geomembran dengan perjanjian hasil panen garam dijual kepadanya dan cara pelunasan hutang atas pembelian alat geomembran dengan cara dilakukan pemotongan pada saat panen garam. Dalam pencatatan hutang hanya dilakukan dirumah tengkulak garam, ketentuan jual beli ditentukan tengkulak garam. Kedua, Penerapan jual beli alat geomembran di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten menurut perspektif ekonomi Islam sudah sesuai adalah jual beli yang dilakukan antara petani garam dan tengkulak garam atas dasar rela sama rela, yang dibuktikan dengan ijab qabul secara lisan, serta kondisi alat geomembran yang jelas (milik tengkulak garam/penjual), tidak ada unsur penipuan dan pemaksaan, serta tidak ada ketidakjelasan pada saat proses praktik jual beli alat geomembran.
Tidak tersedia versi lain