Text
MEKANISME BAGI HASIL PADA PETAMBAK UDANG BERDASARKAN AKAD MUDHARABAH DI DESA SENDANG KECAMATAN PRAGAAN, KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK
Aina Kurniawati. 2019. “Mekanisme Bagi Hasil pada Petambak Udang Berdasarkan Akad Mudharabah di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep”, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Eko Ariwidodo, M.Phil.
Kata kunci: Tambak Udang, Bagi Hasil, Mudharabah
Tambak udang merupakan bentuk usaha produktif yang ada di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Usaha ini bukan hanya dilakukan secara individu, akan tetapi dilakukan secara bersamaan.Kerja sama ini dikenal dengan kerja sama bagai hasil atau mudharabah. Masyarakat di sana memberi nama dengan istilah “eparoh duwe’“. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana menetapkan bagi hasil pada petambak udang di desa Sendang, kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep serta untuk mengetahui bagaimana perubahan kesepakatan dan mekanisme pembagian bagi hasil pada petambak udang yang menggunakan akad mudharabah di Desa Sendang, kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode diskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah pihak yang ada di tambja udang yakni pemilik tambak, dan karyawan. Pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan kehadiran peneliti dan ketekunan pengamatan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa kerjasama di desa Sendang, kecamatan Pragaaan, kabupaten Sumenep merupakan kerjasama yang modalnya langsung berbentuk barang ataupun udang. Terkadang penentuan bagi hasilnya tidak sesuai kesepakatan karena perjanjiannya tidak secara tertulis dan mengakibatkan mudharib lemah untuk mengkompline kerjasa tersebut. Sistem bagi hasilnya tidak sesuai sesuai dari awal perjanjian dan juga posisi tawar yang tak seimbang.
Hasil peneliti menunjukkan bahwasanya: (1) Shaahibul maal memberikan dan menyerahkan modalnya berbentuk barang yaitu Benur (udang yang kecil) dan pakan udang kepada mudharib. Pelaksanaan sistem bagi hasil di desa Sendang menggunkan sistem bagi hasil revenue shaing yang merupakan bagi hasil dimana sistem pembagian hasil dihitung berdasarkan jumlah pendapatan tanpa menghitung biaya yang telah dikeluarkan dalam membangun tamb ak udang tersebut. (2) Usaha tambak udang di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep perjanjiannya dengan lisan bukan berupa tulisan. Ketika terjadi permasalahan dengan udang atau udang mengalami penyakit dan menyebabkan udang meninggal, maka terjadilah perubahan bagi hasil dan juga jika terjadi ketidaksesuaian dengan perjanjian bagi hasil di awal maka masyarakat tidak bisa komplin karena tidak ada catatan dalam penentuan bagi hasilnya, hanya diucapkan dengan lisan tanpa tulisan. 3. Melakukan bagi hasil dengan akad mudharabah yaitu perjanjian antara dua belah pihak yang mana semua keputusan sesuai kesepakatan antara keduanya. Akan tetapi perjanjian tidak sesuai kesepakatan apabila terjadi masalah yang nantinya akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Tidak tersedia versi lain