Text
PEMBERIAN UJRAH KEPADA BURUH TANI DI DESA PELTONG KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
ABSTRAK
Titik Suhartini, 2019, Pemberian Ujrah kepada Buruh Tani di Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dalam Perspektif Ekonomi Islam, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Madura, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Jurusan Ekonomi Syariah (ES), Pembimbing Dr. H. Nashar, MM. M.Si.
Kata Kunci: Ujrah, Buruh Tani, Ekonomi Islam
Indonesia merupakan negara dengan lebih dari 85 persen penduduknya menganut agama Islam, dari delapan puluh lima persen penduduk muslim tersebut, lebih dari 50 persen adalah buruh, yang terdiri dari beruh lepas, buruh pasar, buruh tani dan lain-lain, dari hasil kerjanya mereka mendapatkan upah yang dalam Islam disebut dengan ujrah. Ujrah merupakan salah satu sumber penghasilan bagi para buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Dalam konsep Islam ujrah menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akhirat dimana imbalan materi yang diterima seorang pekerja di dunia haruslah adil dan layak. Desa Peltong merupakan salah satu desa yang mayoritas penduduknya bekerja pada sektor pertanian dan sering menggunakan jasa buruh tani dalam melakukan kegiatan bertani. Oleh karena itu penulis akan meneliti tentang Pemberian Ujrah kepada Buruh Tani di Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dalam Perspektif Ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Narasumber wawancara adalah pemilik lahan dan buruh tani Desa Peltong. Sedangkan Teknik analisis data dengan metode reduksi data, display data dan verifikasi data. Adapun pengujian keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber.
Berdasarkan hasil penelitian pemberian ujrah di Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu bentuk akad ijarah antara pemilik lahan dengan buruh tani yang menjadi kebiasaan di desa tersebut. Ujrah diberikan tepat waktu dengan sistem hitungan harian dan borongan, ujrah akan diberikan ketika pekerjaan telah selesai dilakukan. Akad ijarah antara buruh tani dengan pemilik lahan dilakukan secara lisan, dan ujrah yang diberikan kepada buruh tani mengikuti mekanisme pasar yang berlaku secara umum. Meskipun demikian namun buruh tani tidak mengetahui dengan pasti jumlah ujrah yang akan didapatkannya dan tidak ada pencatatan atas akad ijrah yang dilakukan oleh buruh tani dan pemilik lahan. Sehingga pemberian ujrah kepada buruh tani di Desa Peltong belum sepenuhnya sesuai dengan ekonomi Islam.
Tidak tersedia versi lain