Text
ANALISIS SISTEM SIMPANAN TABAH DI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) BAITULMAL WA’TAMWIL (BMT) NUANSA UMMAT (NU) CABANG CAMPLONG
ABSTRAK
Supardi, 2017, Analisis Sistem Simpanan TABAH di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitulmal Wa’tamwil (BMT) Nuansa Ummat (NU) Cabang Camplong, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. R. Agoes Kamaroellah. M. S.I
Kata Kunci: Sistem, Simpanan TABAH.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Sang Surya Pamekasan sebagai lembaga keuangan yang menghasilkan jasa keuangan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyaluran pembiayaan yakni dengan melakukan penilaian kelayakan nasabah atau anggota yang mengajukan permohonan pembiayaan. Penilaian kelayakan anggota bertujuan untuk mencegah secara dini kemungkinan kerugian akibat terjadinya pembiayaan bermasalah yang mungkin terjadi akibat tidak tepatnya pemberian pembiayaan.
Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu, pertama bagaimana prosedur pembiayaan murabahah pada anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Sang Surya Pamekasan. Kedua, bagaimana penilaian kelayakan anggota dalam pembiayaan murabahah di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Sang Surya Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan analisis deskriftif. Data yang diperoleh melalui dua sumber, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber lain yang berkaitan dengan penelitian, data ini diperoleh dari buku maupun sumber lainnya.
Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa prosedur pembiayaan murabahah yang diterapkan di KSPPS BTM Sang Surya Pamekasan dari tahap pengajuan, pelaksanaan akad, realisasi pembiayaan sampai tahap pelunasan mengikuti Fatwa DSN No. 04/DSNMUI/IV/2000. Fatwa tersebut mengatur ketentuan umum tentang murabahah. Penilaian kelayakan anggota yang mengajukan permohonan pembiayaan murabahah dilakukan dengan menggunakan prinsip analisis 5C yang dilakukan dengan cermat. Setelah proses penilaian kelayakan nasabah atau anggota yang mengajukan permohonan pembiayaan murabahah dilakukan dengan cermat tahap selanjutnya KSPPS BTM Sang Surya Pamekasan melakukan penyusunan usulan pembiayaan yang dilakukan oleh account officer dan diajukan kepada Komite/Panitia Pembiayaan untuk direkomendasikan mendapat fasilitas pembiayaan murabahah.
Tidak tersedia versi lain