Text
PERNIKAHAN YANG DILAKUKAN JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MEMPERTAHANKAN UANG PENSIUN JANDA (Studi Kasus Di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)
i
ABSTRAK
Diana Merytasari, 2019, Pernikahan Yang Dilakukan Janda Pegawai Negeri Sipil
Untuk Mempertahankan Uang Pensiun Janda (Studi Kasus Di
Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan). Skripsi,
Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Jurusan Syari’ah,
Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. Hj.
Eka Susylawati, S.H. M. Hum.
Kata Kunci: Pernikahan, Uang Pensiun Janda
Pernikahan merupakan bagian dari perjalanan hidup yang akan terukir
dalam sanubari serta merupakan sunnah Rasulullah SAW. Pernikahan akan
dianggap sempurna jika sesuai dengan aturan agama dan pemerintah. Namun,
akhir-akhir ini, banyak orang yang melakukan pernikahan tetapi tidak dicatatkan
pernikahannya ke badan resmi negara karena beberapa alasan. Salah satunya yaitu
untuk mempertahankan uang pensiun janda.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi fokus
dari penelitian ini, yaitu : pertama, Bagaimana pernikahan yang dilakukan oleh
janda Pegawai Negeri Sipil untuk mempertahankan uang pensiun janda. Kedua,
Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai uang pensiun janda Pegawai
Negeri Sipil yang menikah lagi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur
pengumpulan data menggunakan observasi non partisipan, wawancara semi
terstruktur dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah janda Pegawai
Negeri Sipil.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pernikahan yang
dilakukan oleh janda Pegawai Negeri Sipil untuk mempertahankan uang pensiun
jandanya yaitu menikah secara sirri. Pernikahan sirri dilakukan dengan
mengundang kiyai dan kelurga terdekat. Pernikahan dilakukan atas restu dari
keluarga kedua belah pihak. Pernikahan yang mereka lakukan sah menurut hukum
Islam. Hanya saja mereka tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama. Kedua,
pandangan hukum Islam mengenai uang pensiun janda tersebut adalah haram.
Karena janda Pegawai Negeri tersebut sudah tidak berhak atas uang pensiun
jandanya. Sedangkan janda tersebut sudah menjadi tanggungan suaminya yang
sekarang. Karena janda tersebut tetap menggunakan uang pensiun janda tersebut
maka termasuk dalam kategori ghasab yaitu memakan hak orang lain. Dan
ghasab tersebut hukumnya haram.
Tidak tersedia versi lain