Text
PENERAPAN AKAD KHIYAR SYARATH PADA TRANSAKSI JUAL BELI BURUNG LOVE BIRD DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMDI DESATRASAK KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Moh. Herli Agustian, 2019,Penerapan Akad Khiyar SyarathPada Transaksi Jual Beli Love Bird di DesaTrasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Mohammad Hasan, M. Ag.
Kata Kunci:Khiyar Syarath, Jual Beli,Love Bird.
Dalam praktik jual beli burung Lovebirddi Desa Trasak biasanya penjual dan pembeli mengadakan perjanjian agar terhindar dari penipuan atau dalam Islam dikenal dengan khiyar. Khiyar Syarathadalahsuatu perjanjian yang disepakati dan ditetapkan waktu melangsungkan transkasi yang jangka waktunya berdasarkan kesepakatan bersama. Kendati demikian, meskipun sudah ada perjanjianpihak pembeli masih mengembalikan burung yangmengakibatkan kerugian terhadap salah satu pihak yaitu penjual. Hal itu disebabkan adanya pernjanjian atau kesepakatan yang tidak jelas dari praktik jual beli burung Lovebird tersebut.
Hal itu yang melatarbelakangi peneliti untuk melakukan penelitian terhadap jual beli tersebut, adapun fokus dalam penelitian ini adalah, Pertama, bagaimana praktik akad khiyar syarathpadapraktik jual beliLovebird di Desa Trasak.Kedua, bagaimana pertimbangan penjual dalam menerapakan akad khiyar syarath pada jual beli burung love bird di Desa Trasak. Ketiga,bagaimana pertimbangan pembeli dalam menerapakan akad khiyar syarath pada jual beli burung love bird di Desa Trasak. Keempat, Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktik akad Khiyar syarath pada jual beli Love bird di Desa Trasak
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (Field Risearch). Sumber data yang diperoleh melalui metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan cara mendatangai lokasi penangkaran dan mewawancarai peternak serta tokoh Agama di Desa Trasak. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan wawancara tidak terstruktur dan jenis observasi non partisipan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, Praktik khiyar syarath pada jual beli burung love bird di Desa Trasak, masyarakat lebih mengenal dengan istilah jaminan dari pada khiyar syarathdan jangka waktu garansi atau jaminan tidak ditentukan oleh pihak penjual.Kedua, Pertimbangan penjual menerapkan khiyar syarathpada jual beli burung love bird di Desa Trasak supaya pembeli percaya kalau sepasang induk love bird memang benar-benar sepasang induk dan burung love bird cepat terjual.Ketiga, Pertimbangan penjual melaksanakan khiyar syarath pada jual beli burung love bird di Desa Trasak untuk mendapatkan burung love bird sesuai dengan keinginannya dan agar terhindar dari penipuan.Keempat, Perspektif hukum Islam terhadap praktik akad khiyar syarathpada jual beli burung Lovebirddi Desa Trasak merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan hukum Islam karena menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak. Yaitu tidak adanya kesepakatan mengenai waktu jaminan, dan masih dikembalikannya burung love bird yang sudah dibeli dalam keadaan tidak normal, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak penjual.
Tidak tersedia versi lain