Text
PERILAKU KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK HAIR EXTENSION PADA SALON DI WILAYAH KOTA PAMEKASAN
Abstrak
Yurike Bellasari, 2018, Perilaku Konsumen Terhadap Praktik Hair Extension pada Salon di Wilayah Kota Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Abdul Jalil, M. HI.
Kata Kunci : Perilaku Konsumen, Hair Extension, Salon.
Rambut bagi sebagian besar manusia adalah mahkota keindahan terutama bagi kaum perempuan. Sering sekali kita jumpai salon-salon modern yang menawarkan berbagai macam perawatan untuk perempuan mulai dari perawatan wajah, tubuh, kuku, serta rambut. Dari situlah salon-salon berlomba menyediakan jasa mempercantik wajah, badan serta rambut. Tak sedikit dari mereka yang memilih memanjangkan rambut secara instan yang disebut Hair Extension (menyambung rambut). Hair Extension (menyambung rambut) merupakan suatu cara memanjangkan rambut secara instan, baik dari rambut asli yang diperoleh dari rambut orang lain maupun rambut buatan (sintetis). Saat ini, di kota Pamekasan ada salon-salon yang menyediakan jasa pemasangan Hair Extension (menyambung rambut), salah satunya yang saya temui adalah Gatot Salon yang ada di Jalan Dirgahayu Pamekasan, yang menjadi penyewa jasa sambung rambutnya (konsumen) bukan hanya dari kalangan non-muslim saja, tetapi dari kalangan para muslimah pun juga ada. Tak hanya disana, di Salon Aysha Galeri yang ada di Jalan P. Diponegoro Nomor 51 Pamekasan juga menyediakan jasa yang sama yaitu Hair Extension (menyambung rambut).
Ada dua fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Alasan yang melatarbelakangi konsumen melakukan Hair Extension (menyambung rambut) pada Salon di Wilayah Kota Pamekasan, Kedua, Analisis hukum Islam tentang perilaku konsumen yang melakukan praktik Hair Extension (menyambung rambut) pada Salon di Wilayah Kota Pamekasan.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan dua teknik pengumpulan data yaitu wawancara terstruktur dan observasi non partisipan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan yang melatarbelakangi konsumen melakukan Hair Extension pada Salon di Wilayah Kota Pamekasan adalah hanya mengikuti trend atau penampilan saja. Alasan tersebut dijadikan salon sebagai alasan untuk berlomba-lomba menyediakan Hair Extension. Menurut analisis hukum Islam tentang perilaku konsumen yang melakukan Hair Extension pada Salon di Wilayah Kota Pamekasan adalah tidak boleh, sebagaimana hadis Riwayat Muslim yang telah menjelaskan bahwa menyambung rambut dengan rambut orang lain termasuk perbuatan dosa besar. Namun, masih banyak konsumen yang tak menghiraukan hal tersebut walaupun mereka telah memahami hukum dari Hair Extension itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain