Text
SENGKETA TANAH WAKAF MASJID AL-AMIR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Plakpak Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Riani Agustini, 2018, “Sengketa Tanah Wakaf Masjid Al-Amir Ditinjau Dari Hukum Islam(Studi Kasus di Desa Plakpak Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan)” Skripsi, Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah, Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Ainurrahaman Hidayat, SS., M.Hum
Kata Kunci : Sengketa Tanah Wakaf, Hukum Islam
Pada kehidupan masyarakat di Desa Plakpak banyak ditemukan keunikan-keunikan yang berkaitan dengan wakaf, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian hartanya yang berupa tanah milik, dan melembagakan untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran Islam Sebagai sebuah tradisi, wakaf telah dikenalkan serta dipraktekkan masyarakat dunia semenjak zaman Romawi Kuno, sebelum datangnya Islam. Dalam sejarah Islam wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriah. Sebagaian ulama berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yakni wakaf tanah milik Nabi MuhammadSAW untuk dibangun masjid.
Adapun masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Pertama, Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah Wakaf Masjid Al-Amir di Desa Plakpak Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan. Kedua,. Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Sengketa Tanah Wakaf di Masjid Al-Amir di Desa Plakpak Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Pengumpulan datanya diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dengan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya Sengketa Tanah di Desa Plakpak karena kurangnya sosialisasi dari pejabat pembuat akte ikrar wakaf (PPAIW) bahwa yang bersengketa tanah wakaf yang ada di desa plakpak tersebut masih belum mengetahui secara pasti dengan apa yang sudah ada pada catatan PPAIW setempat , keberadaan orang ketiga memang sangat disayangkan apabila yang bersangkutan tidak paham dengan wakaf akibatnya mereka menghasut orang yang memang sudah secara hukum dan agama masih diusik untuk di bersengketakan dan juga faktor ekonomi sehingga wakif ingin membatalkan tanh yang sudah di wakafkan tersebut.
Perspektif Hukum Islam, dalam Sengketa tanah wakaf pada masjid Al-Amir, Islam melarang terhadap persoalan tersebut karena wakaf itu sesuatu pemberian yang ikhlas dengan tujuan untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin.
Bagi masyarakat yang akan Bersengketa tanah wakaf pada Masjid, ada baiknya untuk berkonsultasi terlebih dahulu pada orang-orang yang benar-benar faham tentang hukum Islam, sehingga apa yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Tidak tersedia versi lain