Text
TRANSAKSI JUALBELI SEPEDA MOTOR BEKAS DENGAN AKAD SALAMDI DESA TAMBERU LAOKKECAMATAN SOKOBANAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Agung Kurniawan, 2019, Transaksi Jual Beli Sepeda Motor Bekas Dengan Akad Salam Di Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah. IAIN Madura, Pembimbing Mohammad Ali Al Humaidy, M.Si
Kata Kunci: Jual Beli, Akad Salam, Sepeda Motor
Salam adalah bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian.Salam juga termasuk jual beli yang sah jika terpenuhi syarat-syaratnya. Akan tetapi dalam praktik jual beli sepeda motor bekas ada pembeli yang merasa dirugikan, dikarenakansepeda motor yang diterima tidak sesuai dengan pesanannya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana transaksi jual beli sepeda motor bekas dengan akad Salam di Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang; kedua, bagaimana pandangan hukum Ekonomi Syariah terhadap transaksi jual beli sepeda motor bekas di Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara, obsevasi dan dokumentasi jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terbuka dan jenis observasi ialah observasi non partisipan, dan informannya adalah pedagang, pembeli, dan tokoh masyarakat.
Adapun hasil dari penelitian ini: pertama.Dalam melakukan pembelian sepeda motor masyarakat di Desa Tamberu Laok umumnya membeli melalui pedagang dengan memesan terlebih dahulu, dan untuk masalah harga ditentukan oleh pedagang berdasarkan jenis sepeda motor dan harga yang ada dipasaran, jika sepakat dengan harga pembeli harus membayar separuh dari harga sepeda motor yang dipesan, mengenai kualitas sepeda motor ada pembeli yang merasa dirugikan karena setelah beberapa lama pemakaian baru diketahui ada beberapa kerusakan pada mesin sepeda motor. Kedua Pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli sepeda motor bekas di Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Sudah ditetapkan merupakan praktik yang dilarang dan jelas haram hukumnya, karena bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist, adanya ketidakcocokan antara barang yang sudah disepakati pada saat pemesanan dengan barang yang diterima oleh pembeli, hal itu juga bertentangan dengan Fatwa No:05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam.
Tidak tersedia versi lain