Text
PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP PENGAMBILAN MANFAAT BARANG GADAI DI DESA BUKEK KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Maulidi, 2019, “Pandangan Tokoh Agama Terhadap Pengambilan Manfaat Barang Gadai Di Desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan”, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah. IAIN Madura, Pembimbing: H. Arief Wahyudi, Lc., M.A.
Kata Kunci: Akad, Pemanfaatan Gadai, Pandangan Tokoh Agama.
Praktek gadai sepeda motor yang dilakukan masyarakat desa Bukek, dilakukan antar perseorangan baik dengan masyarakat desa Bukek maupun dengan warga yang dari luar desa Bukek berdasarkan kesepakatan bersama antara penggadai (rahin)dan penerima gadai (murtahin), mayoritas kesepakatan yang dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis. Pemanfaatan sepeda motor gadai beralih kepada murtahin. Pemanfaatan dilakukan secara berlebihan olehmurtahin. karena merupakan syarat, Rahintetap menyetujui. Perawatan dan perbaikan ditanggung murtahin. terdapat kelebihan pengembalian sebesar 10% dari nilai pinjaman yang diterima rahin. Sebagai penyampai hukum syara’ kepada masyarakat, tentu pandangan tokoh agama sangatlah penting. Bagaimana sesungguhnya hukum syara’ mengatur praktik gadai tersebut.
Berdasarkan praktik yang disebutkan diatas, maka ada tiga permasalahan yang menjadikajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama bagaimana bentuk akad gadai di desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan; kedua bagaimana praktik pemanfaatan barang gadai di desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan; ketiga bagaimana pandangantokoh agama terhadap pemanfaatan barang gadai di desa Bukek Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan?
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), data ini diperoleh dari wawancara, observasi, ke lokasi penelitian dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama kesepakatan rahin dan murtahin dalam pemanfaatan sepeda motor gadai. rahin menyetujui kesepakatan karena merupakan syarat yang diminta oleh murtahin dalam memberikan pinjaman. Selain itu murtahin meminta kelebihan pengembalian sebesar 10% dari jumlah pinjaman yang diterima rahin. Jika dilihat dari segi rukun dalam akad gadai memang sudah terpenuhi, tetapi akadnya menjadi rusak (fasid) sebab syarat pemanfaatan dalam akad. Kelebihan pengembalian pinjaman tersebut juga tidak sesuai dengan hukum Islam karena termasuk hutang yang mendatangkan manfaat. Kedua Pemanfaatan sepeda motor gadai dilakukan melebihi ketentuan syara’ oleh murtahin seperti mengangkut padi dan sebagainya. Walaupun biaya perawatan serta kerusakan dari pemanfaaatan itu tetap ditanggung oleh murtahin sebagai pihak yang memanfaatkan sepeda motor gadai.Ketiga tokoh agama memberikan pandangan bahwa sejatinya pemanfaatan sepeda motor gadai adalah haram karena termasuk hutang yang mendatangkan manfaat. Namun jika melihat kemaslahatan agar tidak menyia-nyiakan harta, hal itu dierbolehkan dengan kerelaan dari rahin dan pemanfaatan sebatas untuk mengganti biaya perawatan yg ia keluarkan. Kerusakan oleh pemanfaatan itu adalah tanggung jawab murtahin. Jadi, pandangan tokoh agama sudah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah.
Tidak tersedia versi lain