Text
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN SEWA BELI DI PT SUMMIT OTO FINANCE CABANG PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ABSTRAK
Maimunah Tuzzehroh, 2018, Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Sewa Beli di PT Summit Oto Finance Cabang Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. Hj. Eka Susylawati,S.H., M.Hum
Kata Kunci: Asas Kebebasan Berkontrak, Kontrak PT Summit Oto Finance.
Penelitian ini dilakukan di PT Summit Oto Finance cabang Pamekasan di Kecamatan Pamekasan, dengan mengambil fokus pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa beli di PT Summit Oto Finance cabang Pamekasan dan perspektif hukum ekonomi syariah atas asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa beli. Di mana pelaksanaan asas kebebasan berkontrak di PT Summit Oto Finance cabang Pamekasan itu diberikan oleh kreditur kepada semua calon debitur.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa beli di PT Summit Oto Finance cabang Pamekasan, kedua Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang atas asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa beli di PT Summit Oto Finance cabang Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif,sumberdata diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informennya adalah nasabah-nasabah dengan karyawan PT Summit Oto Finance cabang Pamekasan Artinya penelitian difokuskan pada asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Obyek yang dijadikan penelitian adalah asas kebebasan berkontrak di PT Summit Oto Finance cabang Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa beli di PT Summit Oto Finance, namun pihak PT Summit Oto Finance hanya memberikan sebagian asas kebebasan berkontrak kepada debitur karena kontrak tersebut dibuat secara sepihak. Kedua, menurut Hukum Ekonomi Syariah dalam asas kebebasan berkontrak ini hukumnya tidak sah atau tidak sesuai dengan syariah karena di sini yang menjadi tolak ukur adalah dalam pelaksanaan asas kebebasan kontraknya tidak dilakukan oleh kedua belah pihak hanya dibuat sepihak saja sehingga tidak ada keseimbangan dan mengenai perjanjian sewa beli menurut hukum ekonomi syariah itu tidak diperbolehkan atau haram hukumnya akan tetapi Islam mempunyai jalan alternatif mengenai perjanjian tersebut yaitu menggunakan perjanjian atau akad Ijarah Muntahiya Bittamlik berdasarkan prinsip-prinsip al-Qur’an dan al-Hadits.
Tidak tersedia versi lain