Text
PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 DAN TRADISI PERNIKAHAN (STUDI KASUS DI DESA GALIS KECAMATAN GILIGENTENG KABUPATEN SUMENEP)
ABSTRAK
Rian Fauzi 2018, Pernikahan Dibawah Umur Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Dan Tradisi Pernikahan (Studi Kasus Desa di Galis Kecamatan Giligenteng), Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Syakhshiyyah, Institu Agama Islam Negri ( IAIN) Madura, Pembimbing Dr. Umi Supraptiningsih M.Hum
Kata Kunci: "Pernikahan, Di Bawah Umur, Tradisi Pernikahan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Menurut Undang-Undang No 1 tahun 1974 ( UUP ) pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penikaha dibawah umur menurut pasal 7 Undang-Undang No 1 tahun 1974. Belum berumur 19 tahun bagi laki-laki 16 tahun bagi perempuan.
Pernikahan adat adalah hukum pernikahan yang tidak tertulis yang berlaku dan ditaati oleh sekelompok masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini,1) Bagaimana pernikahan adat masyarakat Desa Galis Kecamatan Giligenteng Kabupaten Sumenep,2) Apa yang melatar belakangi masyarakat Desa Galis Kecamatan Giligenteng Kabupaten Sumenep melakukan pernikahan dibawah umur,3) Bagaimana tinjauan yuridis UU No. 1 Tahun 1974 terhadap pernikahan adat masyarakat Desa Galis Kecamatan Giligenteng Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data adalah Suami istri, orang tua suami istri, tokoh masyarakat, tokoh agama, Seketaris Desa, Kepala Desa, dan ahli hukum. prosedur pengumpulan data menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengecekan keabsahan data adalah perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, trianggulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama. 1) Pernikahan di bawah umur di Desa Galis Kecamatan Giligenteng terjadi pernikahan dibawah umur, yaitu umur 15 untuk laki-laki dan perempuan. 2) pernikahan dilaksanakan pada bulan syawal 3) Kurang pemahaman masyarakat Desa Galis terhadap tentang ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang batasan usia pernikahan. 4) Kurang pengetahuan masyarakat Desa Galis terhadap Undang-undang yang mengatur tentang dispensasi nikah.
Kedua 1) Kurang pemahaman masyarakat Desa Galis terhadap tentang ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang batasan usia pernikahan. 2) kurang pengetahuan tentang dispensasi nikah. 3) untuk melengkapi separuh agama. 4) menghindari perbuatan zina. 5) menghindari sesuatu yang mudarat
Ketiga 1) pernikahan adat di Desa Galis Kecamatan tidak sesuai Undang-Undang No. 1 tahun 1974 batasan usia, yaitu di pasal 7. 2) pernikahan adat di Desa Galis Kecamatan tidak sesuai di ketentuan dispensasi nikah di Undang-Undang No. 1 tahun 1974 , yaitu di pasal 12 dan 13
Tidak tersedia versi lain