Text
ADAT MERRIK LENGKAAN DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Wahyudi, 2018, “Adat Merrik Lengkaan Dalam Pernikahan (Studi Kasus Di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan) ” Skripsi, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: H. Jamal Natsir, Lc., M.Th.I
Kata Kunci : Adat Merrik Lengkaan, Pernikahan
Setiap manusia yang berada di atas permukaan bumi ini pastinya menginginkan Kebahagiaan dan berusaha agar kebahagiaan itu tetap menjadi miliknya.kebahagiaan tidak dapat dicapai dengan mudah tanpa mematuhi peraturan-peraturan yang digariskan agama, salah satu untuk mencapai kebahagiaan itu ialah dengan pernikahan.pernikahan bukan hanya sebagai persatuan antara laki-laki dan perempuan tetapi lebih dari pada itu pernikahan sebagai kontrak sosial keanekaragaman tugas, tradisi semacam “denda” ketika terjadi pelangkahan dalam perkawinan di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan tentang bagaimana jika adat pelangkahan tersebut memberatkan pihak calon suami atau sebaliknya dari sudut pandang hukum Islam.
Adapun masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : yakni: Pertama, Bagaimana praktek Adat Merrik Lengkaan dalam Pernikahan di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Kedua, Problematika Pelaksanaan Adat Merrik Lengkaan dalam Pernikahan di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Ketiga, Bagaimana Pandangan Hukum Islam mengenai Adat Merrik Lengkaan dalam Pernikahan di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Pengumpulan datanya diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan dengan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 1.Praktek Adat Merrik Lengkaan dalam Pernikahan di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Dilaksanakan dengan memberikan hadiah kepada kakak dari calon istri dengan pemberian yang sama persis dengan apa yang sudah diberikan kepada calon istri dan itu dilakukan sebelum akad pernikahan dilaksanakan.2.problematika pelaksanaan Adat Merrik Lengkaan dalam Pernikahan di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Kondisi tersebut bukan berarti menunjukan adanya penyimpangan peruntukan Adat Merrik Lengkaan tersebut tetapi kondisi tersebut terjadi berdasarkan adanya kesepahaman dari pemberi hadiah dengan adik ipar ketika melakukan penikahan 3.Pandangan Hukum Islam mengenai Adat Merrik Lengkaan, membolehkan adanya Melihat tradisi di atas tersebut pada sebenarnya Adat Merrik Lengkaan dalam pernikahan dianggap baik karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam Islam tapi hanya dalam pelaksanaannya ada yang baik dan buruk artinya ada yang memang sesuai dengan islam dan tidak ada unsur maslahat dan mafsadatnya.
Tidak tersedia versi lain