Text
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PERKAWINAN TONGGHAL BHALLIH DI DESA BANDARAN KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
R. AJ. Djamila Firdausy, 2019, “Pandangan Masyarakat Terhadap Perkawinan Tongghâl Bhâllih Di Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan” Skripsi, Program Studi Al-Akhwal Al-Syahsiyah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: H. Fahruddin Ali Sabri, S.HI., MA
Kata Kunci : Pandangan Masyarakat, Perkawinan Tongghâl Bhâllih
Namun di Madura, khususnya di kabupaten Pamekasan sebagian ada yang melakukan perkawinan antara anak dari saudara laki-laki sekandung yang disebut dengan istilahnya “Tongghâl Bhâllih” yang sampai sekarang budaya ini masih tetap berlangsunng. Perkawinan ini dilaksanakan karena masyarakat meyakini bahwa perkawinan tersebut tidak dilarang di dalam hukum Islam atau syariat.Peneliti melakukan penelitian awal di desa Bandaran kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan, di desa ini terdapat praktik pelarangan perkawinan Tongghâl Bhâllih, namun perkawinan ini masih terlaksanakan oleh sebagian masyarakat di desa ini.
Adapun masalah-masalah yang dikaji dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : yakni: Pertama, Bagaimana Praktik Perkawinan Tongghâl Bhâllih di Desa Bandaran kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana Pandangan Masyarakat tentang Perkawinan Tongghâl Bhâllih di desa Bandaran kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Pengumpulan datanya diperoleh melalui wawancara, Observasi dan dokumentasi di Desa Bandaran kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan dengan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama,dari Praktik Perkawinan Tongghâl Bhâllih di Desa Bandaran kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan Prosesinya terjadinya Perkawinan Tongghâl Bhâllih tersebut dilaksanakan dari jam 11:00 siang untuk memberikan keterangan tentang akad yang di perlukan dalam Perkawinan Tongghâl Bhâllih. Kemudian beliau memberikan sepenuhnya prosesi tersebut untuk berbagai macam bentuk seperti: uang dan barang barang yang bisa dimiliki untuk dijadikan mahar dalam perkawinan yang diberikan suami kepada istri dalam akad perkawinan dan juga tempat yang digunakan untuk akad tersebut adalah rumah mempelai perempuan dan juga merupakan paman dari mempelai laki-laki Kedua, Pandangan Masyarakat tentang Perkawinan Tongghâl Bhâllih di desa Bandaran kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan beberapa myarakat yang ada di Desa bandaran berbeda-beda Pandangan beberapa masyarakat yang ada di desa Bandaran berbeda-beda da yg memperbolehkan Perkawinan Tongghâl Bhâllih ada juga yang juga melarang hal itu dikarenakan Perkawinan Tongghâl Bhâllih bisa berakibat kepda keturunanya dan keturunanya bisa cacat dan kehidupan rumah tangganya tidak harmonis.
Tidak tersedia versi lain