Text
PROBLEMATIKA UTANG PIUTANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI DESA KARANG PENANG OLOH KECAMATAN KARANG PENANG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Alvira Septiandini ,2019, Problematika Utang Piutang di Desa Karang Penang dalam Perspektif Ekonomi Islam, Skripsi, Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Sakinah,M.E.I
Kata Kunci: Problematika, uutang, piutang, akad, bunga.
Problematika utang piutang yaitu permasalahan yang terjadi antara satu orang dengan lainnya karena adanya transaksi utang piutang. Problematika yang terjadi biasanya dikarenakan keterlambatan para debitur untuk melunasi utangnya, adapula penduduk yang melakukan tindakan gali lubang tutup lubang sehingga utang yang dimilikinya makin bertumpuk. Perjanjian utang piutang pada dasar nya dapat dibuat dengan bebas dalam bentuk lisan ataupun tertulis sangat tergantung dengan para pihak yang mengadakan perjanjian, pada umumnya jika utang yang di tanggung debitur sangat banyak maka wajib membuat catatan/surat perjanjian. Tujuan surat perjanjian itu untuk kepentingan administrasi dan sebagai alat bukti apabila di kemudian hari terjadi sengketa diantara keduanya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis problematika utang piutang di Desa Karang Penang Oloh, kemudian menganalisis sistem utang dan problematika yang terjadi di Desa Karang Penang Kabupaten Samapang dalam perspektif ekonomi islam.
Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode observasi dan wawancara (interview). Selanjutnya, data yang dikumpulkan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, yakni mengumpulkan data tentang problematika utang piutang di Desa Karang Penang yang disertai analisis untuk diambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang pertama, praktik utang piutang di Desa Karang Penang merupakan utang piutang dengan sistem bunga dan pemberian jaminan kepada kreditur, pelaksaannya juga tanpa paksaan. Kedua, faktor yang mendorong masyarakat untuk melaksanakan praktik utang piutang didasari dengan saling mencari keuntungan sama lain, kreditur mendapatkan keuntungan dari bunga, dan debitur memperolehnya dari hasil utang walaupun tidak dalam keadaan mendesak. Ketiga, masyarakat menyatakan bahwa praktik utang piutang yang terjadi merpakan hal yang biasa, karena praktik utang piutang sudah terajadi sejak lama.
Tidak tersedia versi lain