Text
POTONGAN HARGA BAGI PEMILIK KARTU MEMBER DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Habibah, 2018, Potongan Harga Bagi Pemilik Kartu Member Dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus: Di Rabbani Hijab Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Abd Wahed, M.HI
Kata Kunci: Harga, Jual Beli, Card Member, Hukum Islam
Kartu member adalah kartu yang mana pemiliknya akan mendapatkan discount dari harga barang atau beberapa pelayanan yang diberikan oleh perusahaan tertentu,. Dan juga merupakan program yang dibuat oleh suatu perusahaan untuk membangun kesetiaan dari anggotanya dengan tujuan agar para anggotanya merasa diistimewakan dan lebih memilih perusahaan atau toko yang menerbitkan kartu member.
Terdapat suatu permasalahan pada praktek penggunaan Card Member dalam transaksi jual beli di Toko Hijab Rabbani Pamekasan, yang dalam prakteknya yaitu dalam pembuatan kartu tersebut tidak sama dengan toko Rabbani lainnya, yaitu Rabbani ini dalam pembuatan kartu hanya membayar sebesar sepuluh ribu rupiah, dan kartu Member berlaku seumur hidup tanpa adanya perpanjangan maupun iuran tahunan.
Fokus penelitian dari penelitian ini adalah bagaimana praktek penggunaan Card Member di toko Hijab Rabbani Pamekasan?, pandangan Hukum Islam terhadap praktek penggunaan Card Member di toko Hijab Rabbani Pamekasan?. Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subjek dengan jenis penelitian Field research atau penelitian lapangan.
Hasil dari penelitian ini adalah mengenai dari cara pemerolehan kartu yaitu hanya membayar sepuluh ribu rupiah, pembayaran tersebut hanya sebagai ganti dari biaya pembuatan kartu, tidak ada perpanjangan maupun iuran tahunan, dan potongan harga yang di berikan terhadap konsumen yaitu, sesuai dengan tingkatannya bagi yang sudah memiliki kartu member potongan harga sebesar 15% dan bagi yang tidak memilki kartu member yaitu potongan harga sebesar 10% dan bagi pelanggan yang memiliki kartu member tetapi barang yang dibeli ingin di jual lagi potongan harga yang di berikan sebesar 30%.
Menurut Fatwa Lajnah Ad Daimah kerajaan Saudi Arabia menyimpulkan bahwasanya Card Member itu terlarang untuk diterbitkan apabila didalamnya masih membayar iuran maupun perpanjangan, sedangkan akad maupun praktek yang diterapkan oleh Rabbani Hijab Pamekasan tidak ada iuran maupun perpanjangan, karena pada prinsipnya praktek dalam pemberlakuan Card Member yang diterapkan di toko ini tidak sama dengan Reshare Rabbani lain, baik dari segi cara pendapatannya maupun persen diskon yang diberikan, dan kartu semacam ini hukumnya boleh (mubah).
Tidak tersedia versi lain