Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN AIR MINUM ISI ULANG DI DESA PANEMPAN KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Halimatus Zahroh, 2018, Perlindungan konsumen Air Minum Isi Ulang di Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Pembimbing: Dr. Umi Suprapti ningsih, S.H. M. HUM
Kata Kunci : Perlindungan Konsmen
Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga. Perlindungan konsumen mempunyai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi hak konsumen atau bisa di sebut juga dengan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberian perlindungan kepada akonsumen.
Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang di Desa Panempan, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan? 2) Faktor apa saja yang melatarbelakangi masyarakat memilih Air Minum Isi Ulang di Desa Panempan, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis peenelitian deskriptif karena data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar-gambar, dan bukan angka-angka, suber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dan informannya petugas dinas kesehatan, pedagang dan consumen pengecekan keabsahan data dengan menggunakan ketekunan pengamatan dan trigulasi, analisis kasus negatif dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama, masyarakat sebagai konsumen air minum isi ulang berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kosumen, dimana setiap usaha air minum isi ulang harus ada perlindungan dari dinas kesehatan dan melaporkan apabila ada kekeliruan dari usaha tersebut, undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan peraturan menteri kesehatan Nomor 492/Mankes/SK/IV/2010 tentang persaratan air minum, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higienes Sanitasi Air Minum Isi Ulang kedua, faktor yang melatarbelakangi masyarakat memilih air minum isi ulang gallon lebih mudah beberapa nara sumber di sekitar Desa Panempan menggunakan air minum isi ulang gallon lebih mudah dibanding harus memasak air sendri untuk di konsumsi, serta para konsumen di Desa Panempan menyimpulkan bahwa harga yang sangat terjangkau dibadingkan dalam mebeli air minum dalam kemasan atau bermerek. Dan usaha air minum isi ulang yang ada di Desa Pannempan dan Kelurahan kanginan khususnya VIY pada Tahun 2013 dan EMPAT pada Tahun 2009 sudah tedaftar di Dinas Kesehatan dan sudah memenuhi peraturan yang ada di Dinas Kesehatan. Kaitannya dengan praktik jual beli yang terjadi di salah satu tempat perusahaan pengisian air gallon dengan prsepektif Hukum Ekonomi Islam, bahwa di perusahaan tersebut tidak dijelaskan dengan begitu terperinci mengenai kualitas kebersihan yang ketika penyaringan air berlangsung. Dalam Hukum Ekonomi Islam hal tersebut trmasuk ruang lingkup Bai’ al-Gharar.
Tidak tersedia versi lain