Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGEMBALIAN SISA HARGA DENGAN PERMEN DALAM PRAKTIK JUAL BELI DI TOKO TIGA EMPAT JALAN JOKOTOLE NOMOR 215 PAMEKASAN
ABSTRAK
Rika Wulandari, 2018, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengembalian Sisa Harga Dengan Permen Dalam Praktik Jual Beli Di Toko Tiga Empat Jl. Jokotole No. 215 Pamekasan, Skripsi, Program Studi HES, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. Hj. Eka sulistiawati, S.H, M.Hum
Kata Kunci : Hukum Islam, Sisa Harga, Jual Beli .
Hak pembeli untuk menerima kembalian dari harga yang telah dibayar harus ditunaikan kecuali ada persetujuan kedua belah pihak. Pengembalian sisa harga dengan barang bisa menimbulkan penyimpangan dari kaidah hukum yang telah ditetapkan. Pelanggaran tersebut yaitu pengembalian sisa harga dengan barang seperti permen dan benda lain yang dianggap seharga. Kadang-kadang tidak ada pengembalian apapun padahal banyak sisa dari harga yang telah dibayar. Praktik pengembalian sisa harga dengan barang yang dilakukan oleh toko tiga empat memang benar dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses transaksi jual beli. Pengembalian dengan barang tersebut dilakukan pada jumlah nominal harga kurang dari Rp.500 dan untuk jumlah diatasnya sangat jarang terjadi pengembalian berupa barang, diantaranya jenis barang yang digunakan sebagai alat pengembalian yang biasa digunakan adalah berupa permen, dan dari kasus ini terkadang masyarakat tidak rela terhadap proses transaksi tersebut karna rupiah tersebut diganti dengan permen
Berdasarkan hal ini terdapat dua permasalah yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana praktik pengembalian sisa harga dengan permen bisa di terima oleh pembeli di toko Tiga Empat jl. Jokotole no. 215 Pamekasan? Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam Terhadap Pengembalian sisa harga dengan permen dalam praktik jual beli di toko tiga empat Jl Jokotole No.215 Pamekasan ?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Hal ini didukung dengan adanya metode observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai sarana dalam melakukan pengumpulan data dengan memfokuskan pada informan penjual dan pembeli. Adapun dalam pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan peneliti, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik pengembalian uang sisa yang dilakukan di toko tiga empat pamekasan, yaitu ketika ada pembeli yang ingin melakukan pembayaran dengan uang lebih di bawah 500 rupiah, sering kali kembaliannya tersebut diganti dengan permen. Hal itu dilakukan dikarenakan sulitnya uang koin yang tersedia. Dan pengembalian yang berbentuk permen tersebut dilakukan dengan cara memberikan pemahaman dan pernyataan suka rela kepada pembeli disetiap praktik yang berkaitan dengan pengembalian permen dari uang recehan dibawah 500 rupiah. 2) Menurut hukum Islam terkait dengan praktik Secara umum praktik pengembalian uang sisa di bawah 500 rupiah dengan permen yang terjadi di toko tiga empat hukumnya adalah sah menurut ajaran Islam, Hal ini juga didasari oleh faktor kesulitan ghairu mu’tadah, yaitu kondisi di mana uang receh sebagai alat tukar sisa pembelian memang benar-benar sulit didapatkan, sehingga dalam keadaan yang menyulitkan itulah pihak pengelola atau penjual diberikan keringanan (rukhṣah) untuk mengembalikan sisa kembalian dengan permen.
Tidak tersedia versi lain