Text
SISTEM UPAH BURUH TANI PADI DI KELURAHAN KOWEL KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN PERSPEKTIF KEADILAN DALAM EKONOMI ISLAM
ABSTRAK
Robiatul Jannah, 2019, Sistem Upah Buruh Tani Padi Di Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan Perspektif Keadilan Dalam Ekonomi Islam, Skripsi, Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Pembimbing: Farid Firmansyah, MM.
Kata Kunci: Sistem Upah, Pemilik Sawah, Buruh Tani, Parohtelon, Adil.
Sistem upah padi atau la’as adalah sebuah cara pengupahan kerja pada pertanian tanaman padi yang diawali dengan perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu antara pemilik sawah (pemberi kerja) dengan buruh tani penggarap sawah (penerima kerja), dimana buruh tani tersebut akan melakukan suatu usaha tertentu dalam proses pertanian tanaman padi tanpa dibayar secara langsung, tetapi kelompok tersebut akan mempunyai hak untuk memanen hasil pertanian padi dan mengambil sebagian dari hasil panen tersebut sebagai imbalan mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan Pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi dan wawancara (interview). Selanjutnya data yang dikumpulkan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni mengumpulkan data tentang Sistem Upah Buruh Tani Padi di Kelurahan Kowel Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan yang disertai analisis untuk diambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa yang pertama sistem upah buruh tani padi di Kelurahan Kowel hampir sama dengan sistem upah bawon dimana sama-sama menggunakan upah dari hasil panen. Sistem upah yang digunakan di Kelurahan Kowel yaitu sistem upah padi atau la’as. Besar upahnya yaitu parohtelon atau 70%:30% yang artinya 70% untuk pemilik sawah dan 30% untuk buruh tani sebagai imbalan atau upah mereka. Dan jika gagal panen buruh tanipun masih akan tetap dibayar dengan uang sesuai kesepakatan karena pemilik sawah lebih menekankan kepada moral ekonomi yaitu sifat kedermawanan pemilik sawah serta sikap ta’awun.Sistem tersebut sudah memenuhi tata cara sistem pengupahan dalam islam serta sudah memenuhi syarat dan rukun muzaraah. Dimana bagian upah tersebut merupakan milik mutlak kedua belah pihak. Kedua, sistem upah padi atau la’as yang terjadi di Kelurahan Kowel sudah mememuhi keadilan bekerjasama dalam ekonomi islam, yaitu bahwa pemberian upah tersebut sudah disebutkan dengan jelas pada saat terjadi akad dan kedua belah pihak pada ijab dan kabul sudah sama-sama mengetahui besar upahnya dan telah menyatakan kerelaannya dengan penuh tanggung jawab. Serta sudah memenuhi syarat kebijakan upah yang adil apabila kedua belah pihak berpatnership yaitu pembagiannya sudah dalam bentuk bagian tertentu bukan dalam bentuk mutlak seperti satu sak, satu kwintal dan sebagainya. Dan tidak ada kerja ekstra yang dibebankan kepada petani. Mengenai masalah ada kelebihan sebesar ½ sak yang diambil pemilik sawah hal itu terjadi karena ketidaktahuan pemilik tanah atas kesalahan perhitungan, karena sudah dari dulu berlaku di Kelurahan Kowel, sehingga pemilik sawah tidak melakukan perhitungan kembali pada saat akad.
Tidak tersedia versi lain