Text
JUAL BELI ROPPOROP DALAM HUKUM ISLAM DI DESA KADUARA BARAT KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Sujiono, 2018, Jual Beli Ropporop Dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: H. Jamal Abd. Nasir, Le., M.Hi
Kata Kunci : Jual Beli, Ropporop.
Jual beli merupakan perkara yang diperbolehkan dalam hukum Islam untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. hal itu dapat dilakukan dengan cara apapun selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Jual beli Ropporop di desa kaduara barat, mayoritas pedagang melakukannya karena bisnis jual beli Ropporop ini dapat diestimasi memiliki keuntungan dari setiap barang yang dijual. Transaksi jual beli Ropporop yang terjadi di lapangan terdapat kesalahan sistem verifikasi yang dilakukan seorang pembeli dengan cara menipu (tadlis dalam harga) terhadap seoarang penjual. Dari permasalahan ini, peneliti menentukan 2 fokus penelitian dalam penelitian ini, 1. Bagaimana Proses Jual Beli Ropporop di Desa Kaduara-Barat, Larangan, Pamekasan, 2. Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Ropporop di Desa Kaduara-Barat, Larangan, Pamekasan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan dan observasi terstruktur. Informannya adalah Kepala Desa, penjual dan pembeli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, jual beli Ropporop berawal dari adanya seorang penampungan Ropporop sehingga transaksi jual beli ini terjadi antara seorang penjual dan pembeli yang objeknya sepeda ontel. Seorang pembeli mendatangi rumah warga karena ada barang yang mau djual, kemudian terjadi transaksi tawar menawar yang kemudian disetujui oleh penjual (harga ditentukan pembeli). Dalam jual beli, seorang pembeli Ropporop mengatakan bahwa barang tersebut nantinya akan dipotong-potong dan ditimbang karena menjadi (besi tua). Akan tetapi yang terjadi dilapangan tidak seperti itu, melainkan dijual kembali kepada masyarakat setempat dengan harga di atas harga, yang kemudian terdapat masyarakat yang membelinya untuk memakainya.
Kedua, Pandangan hukum Islam terhadap Jual Beli Ropoprop di Desa Kaduara Barat Larangan Pamekasan adalah pada dasarnya setiap jual beli itu diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Akan tetapi yang terdapat dalam pemasalahan adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh seorang pembeli terhadap penjual Ropoprop yaitu tadlis dalam harga sehingga praktik jual beli ini tidak sah.
Tidak tersedia versi lain