Text
FENOMENA PENGEMBALIAN HANTARAN LAMARAN AKIBAT PEMUTUSAN IKATAN PERTUNANGAN DI DESA PULAU. MANDANGIN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Zainuddin, 2016,Fenomena Pengembalian Hantaran Lamaran Akibat Pemutusan Ikatan Pertunangan Di Desa Pulau Mandangin Kabupaten Sampang. JurusanSyari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Pembimbing :Arief Wahyudi, Lc., MA.
Kata kunci: Tradisi Pertunangan
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan di desa Pulau Mandangin Kecemat Sampang Kabupaten Sampang. Yang fokusnya membahas Fenomina Pengembalian Hantaran Lamaran Akibat Pemutusan Ikatan Pertunangan menurut hkum islam dan faktor-fakto yang membatasi timbulnya adat pengembalian Emas Jajanan Hantaran lamaran dan pengamatan dari masyarakat dan kepustaaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian. Sifat penelitian adalah bersifat deskriftif analisis. Penyusun mencoba untuk menggambarkan mengenai sistem yang dipakai dalam menjalankan fenomina pengembalian hantaran. Kemudian menganalis kaida-kaidah hukum islam. adapun teori yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah fenomina pengembalian hantaran yang sesuai dengan hukum islam
(1)Latar belakang sejarah pengembalian hantaran lamaran di Desa Pulau Mandangin Sampang terjadi pada tahun 1997 yang sudah menciptakan nuansa bagi regulasi ending dari sebuah jalannya pertunagan didesa pulau mandangin, dengan dilatar belakangi oleh pihak wanita meminta memutuskan tali pertungan dengan mengembalikan cincin pemberian dari pihak laki-laki dengan alasan kesalahan pihak waita yang sudah menyalahi aturan tanpa janji yang dibuat oleh budaya Pulau Mandangin
(2)praktik hantaran lamaran di pulau mandangin berjalan sebagai kebiasaaan daerah lainnya meskipun dalam praktiknya tidak begitu persis dengan apa yang ada dimandangin, dengan alasan untuk memenuhi kewajiban maupun kebiasaan adat yang berlaku dipualau mandangin. Adapun praktik pengembalian hantaran lamaran dengan mengambalikan cincin yang sudah diberikan yang di interpretasikan sebagai bentuk pemenuhan ahlaq (elmoh tengka) meskipun sebenarnya tidak cukup benar tindakan tersebut.
(3)pandangan masyarakat Mandangin terhadap pengembalian hantaran lamaran kepada pihak laki-laki mendapat respon yang cukup negatif karna bisa memisahkan rasa keharmonisan terhadap dua belah pihak yang sudah berikrar atas nama budaya dalam satu nama yaitu besan,
Tidak tersedia versi lain