Text
PEMBAGIAN PERAN SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Pada Keluarga Yang Bekerja Di Luar Kota Di Desa Bujur Barat Kecamatan BatuMarmar Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Nasideh,2018, Pembagian Peran Suami Istri Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus
Pada Keluarga Yang Bekerja Di Luar Kota Di Desa Bujur Barat
Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan).Skripsi, Jurusan
Syariah, Program Studi Al–Ahwal Al-syakhshiyyah, Institut Agama
Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr.Umi Supraptiningsih, S.H.,
M.Hum.
Kata Kunci: Pembagian Peran, Suami Istri, Rumah Tangga.
Perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsqanghalidhan) untuk
mentaati perintah Allah, dan melaksanakan merupakan suatu ibadah. Dalam
perkawinan itu sendiri mengakibatkan adanya hak dan kewajiban yang dimiliki
oleh seorang suami istri, yang salah satunya adalah wajibnya suami memberik
an nafkah pada istrinya. Numun, di Desa Bujur Barat Pamekasan terjadi
pembagian peran dimana suami tidaklah bekerja, melainkan istrilah yang bekerja
untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti dengan 3 fokus penelitian:
1) Bagaimana pembagian peran suami istri dalam rumah tangga bagi istri yang
bekerja di luar kota Di Desa Bujur Barat Kecamatan Batu Marmar Kabupaten
Pamekasan, 2) Faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya
pembagian peran suami istri dalam rumah tangga bagi istri yang bekerja diluar
kota Di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan. 3).
Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pembagian peran suami istri
dalam rumah tangga bagi istri yang bekerja di luar kota Di Desa Bujur Barat,
Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data
diperoleh dengan carawawancara, observasi dan dokumentasi. Jeniswawancara
yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur. Sedangkan jenis observasi
yang digunakan adalah observasi non-partisipan dan observasi terstruktur.
Informannya Istri yang bekerja di luar kota, suami, tokoh agama dan
masyarakat setempat.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwa, Pertama,Pembagian peran suami istri
dalamrumahtanggadi Desa Bujur Barat, Batu Marmar, Pamekasan berupa istri
bekerja di luar kota dan bahkan ada yang ke luar negeri untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya, sedang suaminya tidak bekerja dan hanya menjaga
rumah dan anak-anaknya. Kedua, Faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya
pembagian peran yang demikian dikarenakan adanya suami yang tidak memiliki
pekerjaan tetap sehingga kebutuhan keluarga kurang terpenuhi.serta pada sebagian
masyarakat setempat pembagian peran yang demikian sudah menjadi kebiasaan.
Ketiga, pandangan hukum Islam terhadap pembagian peran suami istri dalam
rumah tangga yang terjadi tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan
hukum Islam, dikarenakan pada Praktik yang demikian tidaklah benar dilakukan
dalam kehidupan rumah tangga karena pada hakikatnya kewajiban seorang ayah
adalah memenuhi semua kebutuhan dasar manusia terutama makanan,pakaian,
dan tempat tinggal. Untuk itu ia harus memberi keluarganya nafkah secara
berkecukupan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. At-Thalaqayat
7:“Hendaklah meraka yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya”.
(Q.S. al-Talaq : 7)
Tidak tersedia versi lain